Sukses

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Uji Tipe Kendaraan Listrik

Seluruh kendaraan yang hendak diproduksi dan dipasarkan di Indonesia harus melewati tahap uji tipe di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh kendaraan yang hendak diproduksi dan dipasarkan di Indonesia harus melewati tahap uji tipe di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Layaknya kendaraan bermotor konvensional, kendaraan listrik juga harus melewati tahap ini. Tak memiliki mesin dan emisi gas buang, apa saja yang harus diperhatikan untuk lolos uji tipe.

Menanggapi hal tersebut, Dwi Wahyono, Ahli Kendaraan/Sarana Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) mengatakan terdapat lima hal penting yang harus diperhatikan.

"Sebenarnya hampir sama saja, tapi untuk uji tipe yang berbeda itu adalah mobil listrik yang utama ada lima. pertama adalah baterai, lalu yang kedua sistem kontrol, motor listrik, management energy system dan alat pengisian," kata Dwi di Jakata.

Selain itu dirinya menegaskan apabila lima hal tersebut tak diperhatikan dengan baik bukan tak mungkin program mobil listrik akan berjalan tak sesuai rencana.

"Kalau ada tak seimbang nanti programnya bisa goyang. Diharapkan lima faktor itu menjadi perhatian Pemerintah karena lima item utama itu mobil listrik bisa direalisasikan sesuai rencana," ujar Dwi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Kelayakan Mobil Listrik Dilakukan di Bekasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, menyatakan bahwa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di Bekasi akan digunakan untuk semua jenis kendaraan. Kendaraan atau mobil listrik yang akan diproduksi juga akan melewati tahap uji coba di BPLJSKN Bekasi.

"Termasuk semuanya itu (mobil listrik). Itu semuanya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Seperti diketahui, Pemerintah Indoensia tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik atau mobil listrik. Saat ini, rancangan Perpres sudah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Sudah selesai Perpres-nya mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan. Jadi dari kami sudah selesai paraf," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhur Binsar Panjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa kemarin.

Setelah resmi dirilis, Perpres tersebut nantinya dapat dijadikan acuan bagi para pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini. "Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, (dia) bilang 'saya udah paraf Pak Luhut, udah selesai kantor presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengatakan, dalam kebijakan ini tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab, secara prinsip manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.

Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

"Boleh (mobil listrik) menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini