Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Petaka Penerima Panggilan Telepon dan Ban Balap buat Harian

Undang-undang jelas melarang menggunakan ponsel saat berkendara. Tapi masih banyak saja yang aktif berkomunikasi dengan telepon pintar.

Liputan6.com, Jakarta Undang-undang jelas melarang menggunakan ponsel saat berkendara. Tapi masih banyak saja yang aktif berkomunikasi dengan telepon pintar. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Nekat Terima Telepon Sambil Berkendara, Lihat yang Dialami Pria Ini

Larangan penggunaan ponsel saat berkendara telah banyak digalakkan. Sayangnya, tidak sedikit yang nekat terima telepon sambil berkendara, sehingga kerap membahayakan dirinya dan juga orang lain.

Saat menggunakan ponsel, pengendara biasanya akan kehilangan konsentrasi mengendarai kendaraan bermotor sehingga sangat berbahaya apabila harus melakukan pengereman atau menghindari kendaraan lain. Selengkapnya baca di sini.

2. Ban Balap Dipakai Buat Harian, Ini Untung Ruginya

Salah satu komponen pada sepeda motor yang memiliki fungsi sangat penting adalah ban. Pasalnya, si karet bundar ini merupakan satu-satunya komponen yang bersinggungan langsung dengan aspal jalanan. Hal ini tentu berkaitan dengan kenyamanan maupun keselamatan pengendara.

Mengingat ban punya peran penting, banyak pemilik motor yang memilih ban dengan kualitas yang terbaik dengan harga yang cukup mahal. Bahkan, ada yang mengganti ban untuk penggunaan harian dengan ban yang diperuntukan untuk balapan. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Harus Ada Masa Transisi Sebelum Masuk Era Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik di Indonesia bakal menggeliat dalam beberapa waktu ke depan. Terlebih, Peraturan presiden (Perpres) terkait Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.

Dalam payung hukum tersebut, tertulis dengan detail, termasuk aturan main soal impor kendaraan listrik untuk setidaknya mengembangkan pasar mobil listrik, hybrid, plug-in hybrid, dan energi terbarukan di dalam negeri untuk beberapa tahun mendatang. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.