Sukses

Mobil untuk Difabel Bebas Melintas Ganjil Genap, tapi...

Perluasan sistem ganjil genap akhirnya resmi diberlakukan. Bila sebelumnya hanya 9 ruas jalan yang terkena peraturan ini, kini terdapat 25 ruas jalan yang perlu diperhatikan pengguna mobil pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap akhirnya resmi diberlakukan. Bila sebelumnya hanya 9 ruas jalan yang terkena peraturan ini, kini terdapat 25 ruas jalan yang perlu diperhatikan pengguna mobil pribadi.

Untuk itu, sosialisasi terkait peraturan ini akan mulai dilaksanakan 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan langkah selanjutnya ialah uji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Terdapat beberapa mobil yang tidak terdampak penerapan sistem ganjil genap. Salah satu yang disebut oleh Pemprov DKI Jakarta dalam Merdeka.com ialah kendaraan yang membawa kaum difabel.

"Ada 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap ini, tentunya adalah kendaraan yang memuat disabilitas, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, terkait juga angkutan umum, sepada motor juga dikecualikan, dan kendaraan yang gunakan mesin listrik," kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat melakukan sosialisasi di perempat Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Syafrin menegaskan, kalau yang membawa masyarakat disabilitas harus memiliki izin untuk melintas.

"Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, artinya begitu kita scan dengan qr code akan terlihat data siapa disabilitas yang diangkut," katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Berikut pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap :

A. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

B. Kendaraan ambulan

C. Kendaraan pemadam kebakaran

D. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

E. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

F. Sepeda motor

G. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

H. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia :

1. Presiden / Wakil Presiden

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah

3. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisil / Badan Pemeriksaan Keuangan

I. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri

J. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

K. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

L. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.       

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.