Sukses

4 Dosa Pemotor yang Membahayakan Orang Lain

Kecelakaan lalu lintas biasanya terjadi akibat hal yang sepele yang dilakukan oleh pemotor. Padahal, pemotor yang melalukan hal sepele tersebut menyadari dirinya salah.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas biasanya terjadi akibat hal yang sepele yang dilakukan oleh pemotor. Padahal, pemotor yang melalukan hal sepele tersebut menyadari dirinya salah.

Dilansir Wahana Honda, kesalahan-kesalahan itu sebenarnya bisa dicegah agar tak berakhir dengan kecelakaan fatal. Berikut empat kesalahan kecil yang bisa berakibat fatal:

1. Modifikasi yang Membahayakan

Spesifikasi sepeda motor buatan pabrik, didesain sedemikian rupa agar aman untuk dikendarai di jalan raya. Ada perhitungan khusus yang dilakukan oleh produsen motor sehingga mereka membuat bentuk, rangka, dan mesin.

Jadi, jika ingin memodifikasi sepeda motor lebih baik sewajarnya saja. Tidak berlebihan, karena akan sangat berbahaya bagi keselamatan saat berkendara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Menerobos Rambu Lalu Lintas

Beberapa kasus yang paling sederhana adalah menerobos lampu merah. Saat jalanan macet, sepeda motor memang lebih leluasa bergerak di jalan. Tapi bukan berarti leluasa pula melanggar rambu lalu lintas.

Sering juga sepeda motor yang berhenti di atas zebra cross, bahkan melebihi batas lampu merah. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga membahayakan orang lain lho.

3 dari 4 halaman

3. Safety Gear

Mengendarai sepeda motor, artinya harus sepaket dengan memakai helm. Tapi pelindung kepala yang satu ini juga kerap diabaikan. Dalih hanya berkendara jarak dekat tak berlaku, helm tetap harus dipakai.

Pemakaian helm pun tak ada hubungannya dengan polisi. Sebab, helm punya peran penting jika terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan.

 

4 dari 4 halaman

4. Mengabaikan Surat Lengkap

Surat menyurat saat berkendara yang paling sering diabaikan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, surat yang dikeluarkan oleh kepolisian ini wajib hukumnya dimiliki oleh pengendara sepeda motor.

Dengan memiliki SIM, minimal seorang pengendara sudah paham aturan berlalu lintas. Maka itu, diharapkan para pengendara juga tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri, dan orang lain.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini