Sukses

Kendarai Mobil Pikap, Bocah SD Ajak Temannya Jalan-Jalan

Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi wajib memiliki Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu syarat utama agar bisa mendapatkan SIM ialah umur yang telah mencapai 17 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan salah satu syarat utama agar bisa mendapatkan SIM ialah sudah berusia 17 tahun.

Meski peraturan tersebut sudah diketahui dengan jelas, masih banyak pengemudi yang berkendara di jalanan umum namun belum memiliki SIM, seperti video yang dilansir akun instagram @fakta.indo, Jumat (9/8/2019).

Dalam video tersebut terlihat jelas sebuah mobil pikap mengangkut belasan anak-anak di bagian belakang. Berkendara dengan kecepatan sedang, anak-anak tersebut terlihat santai sambil menikmati pemandangan jalan.

Namun, hal mengejutkan terlihat saat video tersebut merekam pengemudi mobil pikap. Terlihat jelas seorang bocah belum cukup umur yang diperkirakan masih duduk di bangku SD mengemudikan mobil.

Saat direkam, bocah laki-laki tersebut hanya tersenyum sembari tetap mengemudikan kendaraannya. Hal ini tentu sangat berbahaya karena dari sisi kejiwaan anak di bawah umur masih memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor berpotensi besar membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksikan Videonya di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.