Sukses

Pelat Nomor Palsu Terekam E-TLE, Polisi: Jangan Takut Konfirmasi

Beberapa waktu belakangan, beredar luas di media sosial kasus pemalsuan pelat nomor palsu

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu belakangan, beredar luas di media sosial kasus pemalsuan pelat nomor palsu. Hal tersebut terungkap, setelah pemilik kendaraan bernama Radityo Utomo mendapatkan surat konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (18/7/2019).

Kemudian, setelah ia melakukan konfimasi melalui situs etle-pmj.info, baru terungkap jika ada yang menggunakan pelat nomor miliknya dan tertangkap kamera tengah melanggar lalu lintas, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman.

Memang, dalam gambar bukti rekaman CCTV, tertulis jelas pelat nomornya miliknya, B 1826 UOR dan jenis kendaraannya juga sama, yaitu Toyota Yaris.

"Nah, waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tanggal 18 Juni jam 17.30 di sekitar Monas. Sementara itu, waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yang abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakpus tanggal segitu," ungkap Radityo seperti yang diunggah di akun Twitter-nya @rdtyou, ditulis Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).

Merasa penasaran, si pemilik mobil kemudian meneliti lebih detail foto dan video yang diambil dari web ETLE. Meskipun pelat nomor dan mobil sama, namun ada perbedaan dari bentuk grille dan warna kendaraan.

"Wah ini sih ada indikasi pemalsuan pelat nomor. Langsung saya tanggal 24 Juli kemarin datang ke kantor Ditlantas di pancoran untuk konfirmasi kekeliruan. Untungnya kondisi lagi sepi pelanggar, dan saya agak leluasa ngobrol dengan petugas. Setelah penjelasan disertai bukti-bukti foto kendaraan saya gak lama mereka keluari surat pembukaan blokir atas STNK saya," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konfirmasi Kepolisian

Sementara itu, mengonfirmasi langsung kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kompol Muhammad Nasir, kasus ini memang belum sampai ke tahap tilang. Sistem ETLE itu, bekerja menangkap bukti pelanggaran, dan mengirimkan hasil tangkapan kamera itu kepada pemilik yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.

"Jadi, setelah menerima surat, pemilik harus melakukan konfirmasi, apakah benar data-datanya, melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti tangkapan kamera ETLE, dan lain-lain," tegas Nasir melalu sambungan telepon kepada Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).

Jadi, dalam kasus ini, memang belum ada pemblokiran ataupun tilang. Dan dengan bukti yang ada, proses hukum pelanggaran lalu lintas yang bersangkutan tidak kami teruskan. "Jadi salah itu jika sudah ditilang atau diblokir, hanya konfirmasi saja," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.