Sukses

DFSK Sambut Baik Regulasi Mobil Listrik yang Segera Terbit di Indonesia

DFSK menyambut baik rencana pemerintah mengatur kendaraan emisi rendah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi terkait kendaraan ramah lingkungan, yang bakal berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat segera dirilis. Payung hukum ini, nantinya bakal mengatur perkembangan mobil listrik, hybrid, plug-in hybrid, dan energi terbarukan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, DFSK menyambut baik rencana pemerintah mengatur kendaraan emisi rendah ini. Selain itu, pabrikan asal Negeri Tirai Bambu ini siap mendukung kebijakan ini.

"Pada dasarnya, kami sudah siap secara teknologi dan pabrik untuk memasuki pasar mobil listrik sebagai kendaraan yg relatif lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional, terutama dari sisi emisi gas buang," jelas CEO PT Sokonindo Automobile, Alexander Barus, di gelaran GIIAS 2019, Jumat (27/7/2019).

Sebagai bukti, DFSK juga pamer prototipe mobil listriknya, Glory E3 yg berkapasitas lima penumpang selama pameran yang berlangsung di ICE, BSD, Tangerang Selatan ini.

Mengenai insentif perpajakan dan lainnya, DFSK selaku produsen tentunya merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama dalam mengembangkan dan memasarkan mobil listrik di Tanah Air.

"Semoga peraturan dan kebijakan pengembangan mobil listrik di Indonesia kondusif dan berdaya saing sehingga Indonesia dapat menjadi salah satu negara yg menjadi leader dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bocoran Insentif

Insentif yang bakal diberikan, salah satunya dengan mengubah aturan pemerintah terkait pajak barang mewah (PPnBM).

Kedua, jika berbicara kendaraan berbasis baterai, beberapa fasilitas insentif yang akan diberikan untuk yang masuk secara CKD dan IKD yang tentu saja berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, diberikan tax holiday yang turut membangun industri baterai, tax allowance untuk industri suku cadang, aksesori, dan industri komponen kendaraan lain.

Keempat, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, dan juga bahan baku dan bahan pembantu produksi.

Insentif juga diberikan untuk pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum atau SPLU, dan bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan penyedian layanan ganti baterai, dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.