Sukses

Top3: Harga Motor Listrik Honda dan Insentif untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Honda menjadi produsen motor terbesar di dunia. Menghadapi tren kendaraan listrik, pabrikan asal Jepang ini sudah memiliki sejumlah motor listrik, seperti Honda V-GO.

Liputan6.com, Jakarta Honda menjadi produsen motor terbesar di dunia. Menghadapi tren kendaraan listrik, pabrikan asal Jepang ini sudah memiliki sejumlah motor listrik, seperti Honda V-GO. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Motor Listrik Futuristis Honda Harganya Rp16 Jutaan

Pabrikan roda dua turut mengembangkan motor listrik, seakan-akan tak mau kalah dengan pabrikan mobil yang mengembangkan mobil listrik. Misalkan saja PT Astra Honda Motor (AHM) yang memiliki Honda PCX Electric. Sayangnya, motor listrik tersebut belum dijual di Indonesia.

Hal berbeda justru terjadi di Cina. Mengutip dari Xcar.com.cn, Honda saat ini memiliki skutik listrik dengan harga terjangkau bernama Honda V-GO yang dibanderol CNY7.988 atau setara Rp16,2 jutaan (Kurs CNY1 = Rp2.034). Selengkapnya baca di sini.

2. Produksi Mobil Listrik, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Indonesia

Selangkah lagi Indonesia siap menuju peralihan ke industri kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, regulasi terkait keberadaan mobil listrik, hybrid, plug-in hybrid, dan energi terbarukan lain yang tertuang dalam Peraturan Presinden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) siap disahkan dalam pekan ini.

Dijelaskan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi Indonesia terkait industri otomotif yang lebih ramah lingkungan ini. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Bocoran Insentif Mobil Listrik di Indonesia

Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani, menyampaikan regulasi terkait pengembangan kendaraan listrik telah selesai dibahas. Rencananya, regulasi ini bakal ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) akan diatur melalui Perpres. Sedangkan kendaraan penumpang (konvensional), KBH2, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), flexy engine, fuel cell EV, dan mobil listrik akan diatur oleh PP. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.