Sukses

Berapa Lama Batas Tunggakan Cicilan Hingga Motor Ditarik?

Pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan sistem kredit masih menjadi yang paling diminati di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dengan sistem kredit masih menjadi yang paling diminati di Indonesia. Meski terlihat mudah, pembelian dengan sistem angsuran harus memiliki komitmen dan risiko apabila tidak membayar tepat waktu.

Pasalnya, jika sudah menunggak cicilan, maka siap-siap kendaraan ditarik leasing alias perusahaan pembiayaan.

Lalu berapa lama batas tunggakan hingga proses penarikan kendaraan oleh leasing?

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Marketing FIF Group Antony Sastro Jopoetro mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu.

"Ada aturannya kita pasti ada pendekatan dulu, ada yang pelunasan percepat. Apabila sudah di-SP tetap enggak bisa kita harus ada perlindungan aset," ujarnya di Menara Astra, Sudirman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Batas Waktu Hingga Motor Ditarik

Antony menegaskan apabila terpaksa melakukan penarikan kendaraan, pihaknya akan mengalami kerugian. Sehingga, pelunasan tentu menjadi jalan utama yang akan diusahakan leasing.

"Ditarikpun kita rugi, kalau bisa dilunasin kenapa harus ditarik. Bertahap ya, kalau dia berturut-turut enggak bayar. Jadi bulan pertama diperingati trus dikunjungi, kurang lebih 2-3 bulan," kata Antony.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Motor Listrik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.