Sukses

Nekat Main Hp Saat Nyetir, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas atau CCTV mulai berlaku hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas atau CCTV mulai berlaku hari ini. Aturan ini baru diberlakukan untuk pengendara mobil.

Tersebar di jalan Sudirman-Thamrin, terdapat 12 CCTV yang siap mengidentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Hari ini mulai berlaku. Secara umum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengembangkan kemampuan utility dari kamera yang ada dan menambah perluasan penempatan kamera analitik menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman Thamrin," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, Senin (1/7/2019).

Bila sebelumnya kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran yang terlihat di jalan, saat ini pengendara wajib waspada. Terlebih lagi jika tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone (hp) saat berkendara.

"Kalau beberapa waktu lalu kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran traffic lane dan melanggar marka sekarang bisa lebih jauh di atas itu, seperti mendeteksi pelanggaran pelat nomor ganjil genap, mendeteksi penggunaan handphone saat berkendara yang bisa mengganggu konsentrasi dan tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Konfirmasi

Bekerja secara otomatis, pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.

"Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis. Jadi membantu petugas untuk mengumpulkan data, sehingga petugas tinggal memverifikasi apakah benar capture dari kamera dan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan," tuturnya.

Apabila memang melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini