Sukses

Kocak, Ayam Ini Anteng Saat Dibonceng Sepeda Motor

Berkendara dengan hewan peliharaan banyak dilakukan pemilik kendaraan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain atau sekedar berjalan-jalan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Berkendara dengan hewan peliharaan banyak dilakukan pemilik kendaraan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain atau sekedar berjalan-jalan.

Tak hanya menggunakan mobil, pemilik kendaraan juga memilih menggunakan motor, seperti yang dilakukan pria ini. Seperti dilansir akun Instagram @ochoy_thebrandal, Selasa (18/6/2019) terdapat sebuah video lucu viral di media sosial.

Pada video tersebut terlihat seekor ayam jantan dengan corak berwarna putih, coklat, dan juga hitam yang tengah menumpang sebuah motor. Video ayam dibonceng sepeda motor itu disebut-sebut terjadi di daerah Demak Ijo, Yogyakarta.

Uniknya, saat pengendara motor tersebut sedang berhenti di persimpangan lampu lalu lintas, sang ayam pun berdiri. Namun saat motor kembali berjalan, ayam tersebut perlahan-lahan duduk dengan tenang di atas motor.

Dalam video tersebut juga terdengar suara yang mengatakan jika tingkah ayam tersebut termasuk pintar.

Aksi sang ayam terlihat direkam pengendara lain yang takjub melihat santainya sang hewan berkendara dengan pemiliknya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saksikan Videonya di Bawah Ini

 
 
 
View this post on Instagram

I'm cari angin uuuuks #ochoy_thebrandal

A post shared by ochoy the brandal (@ochoy_thebrandal) on

3 dari 3 halaman

Tidak Pakai Helm

Sementara itu, sang pengendara terlihat tidak menggunakan helm. Tentu saja hal tersebut sudah melanggar lalu lintas.

Ada pun daftar pelanggaran dan denda yang dimaksud dirangkum sebagai berikut:

  • Tidak memiliki SIM: Denda Maksimal Rp1 juta (Pasal 281)
  • Tidak dapat menunjukkan SIM: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
  • Tidak dapat menunjukkan STNK: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
  • Tidak memenuhi kelengkapan utama: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 1)
  • Tidak memakai helm SNI: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  • Penumpang Tidak Menggunakan Helm: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 2)
  • Plat nomor tidak ada/tidak sesuai dengan yang ditetapkan Polri: Denda Maksimal Rp500 ribu (pasal 280)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.