Sukses

Kemenhub Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik Lebaran

Rencana penerapan sistem satu arah atau one way di jalan tol saat mudik Lebaran 2019 akhirnya resmi diberlakukan di Tol Trans Jawa.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penerapan sistem satu arah atau one way di jalan tol Trans Jawa saat mudik Lebaran 2019 akhirnya resmi diberlakukan. Strategi tersebut, diyakini dapat mengurai kemacetan di Tol Trans Jawa ketika musim mudik berlangsung.

"Kami sepakat menggunakan sistem one way. Kenapa one way? Karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa dua hingga tiga mobil kemudian kalau ada yang (bernomor) ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, seperti disitat dari Merdeka.com, Sabtu (12/5/2019).

Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan juga Jasa Marga.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, tidak diberlakukannya ganjil-genap karena dikhawatirkan akan ada penumpukan di pintu-pintu tol.

"Selain itu, kalau kami berlakukan ganjil-genap dan masyarakat tidak tahu pasti akan ada penumpukan di pintu- pintu yang akan kita berlakukan ganjil genap, sehingga kita cenderung memilih one way," tambahnya.

Sementara itu, sistem satu arah ini akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262 atau Brebes Barat.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arus balik

"Kendaraan dari arah Timur nanti dari Brebes barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam," tegas Dirjen Budi.

Sedangkan untuk arus balik mulai dari Palimanan sampai KM 29, sehingga masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan.

"Karena tahun sebelumnya kami mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi. Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.