Sukses

Kasasi Ditolak MA, Honda Bersikeras Tidak Pernah Terlibat Pengaturan Harga Skutik

PT Astra Honda Motor (AHM) tetap bersikeras jika tidak pernah terlibat dalam pengaturan harga skutik 110cc sampai 125cc di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) tetap bersikeras jika tidak pernah terlibat dalam pengaturan harga skutik 110cc sampai 125cc di Indonesia. Walaupun kasasi terkait kasus kartel, yang juga melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan menjadikan dua raksasa sepeda motor asal Jepang ini bersalah dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Thomas Wijaya, Marketing Director AHM, pihaknya tentu saja sangat kecewa dengan keputusan MA. Pasalnya, sejak awal jenama berlambang sayap mengepak ini yakin kasasinya tersebut bakal dikabulkan.

"Kami sangat kecewa, karena dari awal kami yakin MA akan mengabulkan kasasi kita. Kami juga belum menerima salinan dari hasil putusan tersebut, jadi secara detail faktor penolakan belum tahu," jelas Thomas ditemui di gelaran Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019, yang sudah berakhir, Minggu (5/5/2019).

Lanjut Thomas, hingga saat ini pihaknya belum memastikan langkah hukum selanjutnya untuk kasus kartel tersebut, apakah nantinya ada pengajuan kembali (PK) atau bagaimana masih terus dipelajari hingga salinan putusan MA diterima AHM.

"Dari kami, tidak pernah melakukan itu (Pengaturan harga bersama). Bukti email juga bukan dari kami (email Honda dan Yamaha yang menjadi bukti pada sidang KPPU). Dalam beberapa pemeriksaan, kita juga menjelaskan dalam pengembangan produk seperti apa, aktivitas, dan dalam menentukan harga itu kita independen," tegas Thomas.

Sebelumnya, Thomas juga menilai jika keputusan MA untuk menolak kasasi kasus kartel AHM ini, dinilai tidak hanya merugikan raksasa sepeda motor asal Jepang tersebut, tapi juga sangat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini kami berhasil mengembangkan usaha, sampai dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak. Dan keberhasilan itu, kami raih karena kami bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dengan semangat fundamental, bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, AHM sendiri menjelaskan jika kontribusinya kepada bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktivitasnya tidak akan bisa bergulir, jika dalam pelaksanaan bisnis atau usahanya memiliki niat buruk yang dapat melanggar UU, seperti yang dituduhkan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KKPU).

Sebagai informasi, kasus dugaan kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM ini berawal dari laporan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KKPU). Setelah itu, dilakukan serangkaian sidang.

Pada Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor bersalah. Namun, kedua jenama ini tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) Dyonisius Beti, (9/1/2017) menyatakan bahwa KPPU salah menyatakan fakta dan analisa.

Sebab pada 2012 hingga 2014 Yamaha hanya membekali skutiknya itu dengan mesin 115 cc. Sementara model 125 cc baru meluncur pada awal 2015.

"Investigator salah membandingkan Vario 125 Techno dengan Yamaha Soul GT yang tergolong 110 cc," papar Dyonisius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.