Sukses

Pelat Nomor Wajib Dilengkapi Lampu, Ini Aturannya

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dikenal pelat nomor sudah diatur oleh pihak yang berwenang.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dikenal pelat nomor sudah diatur oleh pihak yang berwenang.

Selain peraturan warna, susunan angka, bahkan font angka dan huruf pada pelat nomor, tata letak pelat nomor juga diatur. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Ada dua aturan soal pelat nomor yang diatur dalam Pasal 58 ayat 10. Menurut pasal tersebut, pelat nomor harusnya ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor.

"Dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor," begitu bunyi Pasal 58 ayat 10 huruf b.

Jika sudah diatur begitu, artinya aturan tersebut harus ditaati semua orang. Jadi, sudahkah pelat nomor kendaraan bermotormu dilengkapi lampu?

Sumber: Otosia.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelat Nomor Tak Boleh Diubah, Termasuk untuk Mobil Pengantin

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor bukanlah sebuah aksesori ataupun pemanis pada sebuah kendaraan.

Sebaliknya, TNKB telah diatur pemerintah dan tertuang pada pasal 68 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal ini disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB.

 

 
 

 

Pasal ini juga mengharuskan TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Namun ternyata, tak semua orang paham dengan pemasangan pelat nomor sesuai aturan. Bahkan satuan Polisi Lalu Lintas Wonogori telah memergoki penggunaan pelat nomor telah dimodifikasi.

Seperti diakun Instagram @satlantaswonogiri, pemiliki mobil Toyota Kijang Innova menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan ‘LAILA (LOVE) ADI’.

Tak hanya tulisan, pemilik mobil yang tak disebutkan namanya itu juga mengganti warna pelat putih dan bagian lainnya.

Ternyata kenekatan pemilik mobil dengan pelat nomor asli AD 9099 ST itu sengaja dilakukan karena mobil digunakan untuk iring-iringan mobil pengantin.

Sontak saja, beberapa petugas Satlantas Wonogori yang kerap menemukan pengemudi mengganti pelat nomor memberhentikannya. Tidak disebutkan apakah diberikan sanksi tilang atau sekadar teguran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.