Sukses

Top3: Harga Toyota Supra di Samsat DKI Jakarta dan Ranjau Paku

Sekalipun belum resmi diluncurkan di Indonesia, ternyata harga mobil sport Toyota sudah tercantum dalam daftar harga Samsat DKI Jakarta. Toyota Supra 2019 belum ada dalam daftar mobil yang akan diluncurkan di sini.

Liputan6.com, Jakarta Sekalipun belum resmi diluncurkan di Indonesia, ternyata harga mobil sport Toyota sudah tercantum dalam daftar harga Samsat DKI Jakarta. Toyota Supra 2019 belum ada dalam daftar mobil yang akan diluncurkan di sini. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Toyota Supra Terdaftar di Samsat DKI Jakarta, Berapa Harganya?

Kehadiran Toyota Supra di Indonesia rupanya bukan lagi mimpi belaka. Ya, Toyota Supra telah terdaftar di situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta. Toyota Supra yang terdaftar mengadopsi mesin 3 liter dan harganya mencapai Rp1,492 miliar.

Namun, sampai saat ini pihak TAM masih belum mengonfirmasi terkait kehadiran Toyota Supra A90 di Indonesia. Diprediksi sportscar tersebut akan dirilis dalam salah satu pameran otomotif tahunan, IIMS atau pun GIIAS mendatang. Selengkapnya baca di sini.

2. Pakai Ban Tubeless, Pemilik Motor Tetap Harus Waspada Ranjau Paku

Menggunakan ban tubeless biasanya sudah membuat pemilik motor merasa aman dari kebocoran akibat tusukan paku. Namun jangan salah, meskipun sudah menggunakan ban jenis tersebut, si empunya kendaraan harus tetap waspada terhadap ranjau paku yang ditebar orang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, para oknum penyebar ranjau paku ini tidak lagi menebar paku berukuran kecil, tapi juga sudah cukup kejam, menebar paku berukuran besar. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah Saat ke Bandung, Siap-Siap Didenda

Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung memiliki aturan denda paksa bagi pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.