Sukses

Berkat Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 70 Persen

Tercatat, sejak tilang elektronik diberlakukan November 2018, jumlah pelanggar lalu lintas turun hingga 70 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mampu menurunkan pelanggar lalu lintas. Tercatat, sejak diberlakukan November 2018, jumlahnya turun hingga 70 persen.

"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat (15/3/2019).

Hingga saat ini, pihaknya masih memantau penurunan jumlah pelanggar E-TLE. Pihaknya yakin, kebijakan tilang elektronik ini akan membuat jera para pelanggar rambu-rambu lalu lintas.

Para pelanggar E-TLE merupakan pengendara kendaraan roda dua dan tiga, yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu lintas sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Melalui pelaksanaan E-TLE pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

Pelanggaran diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," tambah Yusuf.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian. Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Pemilik kendaraan juga bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikemudikan orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik yang bersangkutan, tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir. Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung, agar sidang tilang ditiadakan, jadi mekanismenya jadi lebih singkat," jelas Dilantas Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.