Sukses

Mitsubishi Xpander Naik Harga, Ini Penyebabnya

Terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disesuaikan per 11 Maret 2019, harga Mitsubishi Xpander dipastikan naik.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disesuaikan per 11 Maret 2019, harga Mitsubishi Xpander dipastikan naik. Kenaikan harga karena BBNKB ini biasa dialami tiap tahun di kuartal pertama.

"Faktor yang paling cepat untuk kenaikan harga selain makro ekonomi, nilai tukar dan lain-lain, salah satunya tarif BBN. Biasanya memang di kuartal satu antara Februari - Maret, itu memang ada penyesuaian (harga Xpander) karena memang rata-rata hampir di setiap daerah mulai mengeluarkan tarif pajak baru," ungkap Budi Dermawan Daulay, Head of Sales Marketing Region 1 MMKSI saat jumpa media di diler Mitsubishi Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Menurutnya lagi, dengan adanya perubahan pajak itu, otomatis mengakibatkan kenaikan yang terjadi dan MMKSI harus merevisi harga menyesuaikan tarif wilayah edarnya.

Sejumlah wilayah sudah menetapkan pajaknya. Banten menjadi sorotan lantaran kenaikannya signifikan. Otomatis, kenaikan harga juga lebih tinggi ketimbang wilayah lain. Pajak BBNKB di Banten naik menjadi 12,5 persen dari 10 persen.

"Kami coba hitung untuk wilayah, kebetulan yang cukup besar kenaikannya di wilayah Banten. Jakarta mungkin tak terlalu besar. Awalnya 10 persen menjadi 12,5 persen."

Budi mengatakan, kenaikan harga tak cuma buat Xpander atau Mitsubishi saja. Tapi semua merek pasti kena penyesuaian tarif ini. "Jadi kalau Anda lihat di STNK, total angkanya kenaikannya dikali 25 persen.

Jadi 12,5 persen itu sama dengan naik 25 persen dari nilai di STNK. Kalau di STNK BBN 10 juta, berarti naik 2,5 juta. Kalau 20 juta, naik 5 juta. Ini berlaku semua, all brand," tutur Budi lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara Osman, direktur PT Srikandi Diamond Motors, tak terlalu khawatir soal kenaikan harga, meski diakui dapat timbul pengaruhnya pada penjualan.

Dirinya optimistis konsumen bisa mengerti soal kenaikan harga yang terjadi karena pajak dari pemerintah.

"Setiap awal tahun kami mengatakan kepada konsumen, biaya BBN tidak mengikat. Sebagian konsumen ada yang mengerti, sebagian yang belum kami kasih penjelasan, berikut STNK yang 2018 berapa (pajaknya), 2019 berapa dan itu masuknya ke kas negara. Dengan itu konsumen memahami dan bisa memakluminya,"

Di awal tahun, Mitsubishi sudah mengerek harga Xpander dan Pajero Sport. Alasannya dari banyak faktor seperti ongkos produksi, belum karena pajak BBNKB. Untuk Pajero Sport, kenaikannya di awal tahun sekitar Rp 5 juta dan Xpander Rp 2 jutaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini