Sukses

Pajak Mobil Listrik 0 Persen, Hybrid dan Plug-in Hybrid Mencapai 30 Persen

Untuk terus mendorong pertumbuhan industri otomotif Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk terus mendorong pertumbuhan industri otomotif Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat. Bahkan, pajak untuk mobil ini bisa mencapai 0 persen, dan tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, melainkan tingkat emisi yang dihasilkan.

"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnNM akan semakin rendah," ujar Sri Mulyani di Jakarta, seperti dilansir Bisnis Liputan6.com, ditulis Selasa (12/3/2019).

Selain itu, perubahan skema pajak ini juga berlaku untuk mobil listrik. Bahkan, kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan dikenakan PPnBM sama sekali alias 0 persen karena memang tidak menggunakan bahan bakar dan tidak membahayakan lingkungan.

"Mobil listrik bukan berbasis cc, makanya diubah aturannya. PPnBM-nya akan diturunkan jadi 0 persen," tambah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Selain mobil listrik, beberapa kategori kendaraan lain yang beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan keringanan pajak. Seperti pada kendaraan berjenis Plug-in Hybrida Electric Vehicle (PHEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang tak dikenal pajak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) bakal dikenakan PPnBM 3 persen, dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dengan pajak antara 2 sampai 30 persen.

Sedangkan aturan lama untuk kendaraan non LCEV juga akan diubah. Jika sebelumnya kendaraan berkapasitas 5 ribu cc dikenakan PPnBM antara 10-125 persen, maka dikecilkan menjadi rentang 10-70 persen.

Perhitungan tarif PPnBM juga akan dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesinnya, yakni kurang dari atau sama dengan 3 ribu cc dan lebih dari 3 ribu cc.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • pajak mobil listrik