Sukses

Tanda-Tanda Waktunya Helm Anda Perlu Dipensiunkan

Banyak pengendara motor yang kurang peduli terhadap pentingnya menggunakan perangkat keamanan dan keselamatan dalam berkendara seperti helm. Dan ada juga yang belum tahu kapan helm perlu dipensiunkan.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pengendara motor yang kurang peduli terhadap pentingnya menggunakan perangkat keamanan dan keselamatan dalam berkendara seperti helm. Dan ada juga yang belum tahu kapan helm perlu dipensiunkan.

Lalu kapan batas maksimal helm melindungi kepala? Sama seperti komponen sepeda motor, helm juga punya masa pakai atau kedaluwarsa.

Menurut Boy Septa Wirawan, Store Manager Deride, secara umum masa pakai helm bisa sampai 5 tahun dari masa produksi, sepanjang tidak pernah jatuh atau terkena benturan.

"Jika sudah melewati batas waktu sebaiknya ganti baru karena setelah 5 tahun material pada helm sudah tidak bisa bekerja maksimal pada saat terjadi benturan," terang manager store yang menjual helm dan apparel Nolan dan Alpinestars itu.

Sebaliknya, jika helm sudah pernah terjatuh, Boy menyarankan untuk mengecek bagian shell dan eps. Pastikan shell tidak retak dan eps masih dalam kondisi normal.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Tapi jika ada benturan dipastikan bagian eps dalam kondisi yang sudah tidak normal. Meski bagian helm tidak seluruhnya menyentuh aspal, ditakutkan titik yang pernah terbentur mengalami penurunan kualitas.

Misalnya ketika terjatuh, pusat jatuhnya helm juga pada titik yang sama pada benturan sebelumnya, ini bisa menyebabkan cedera yang serius pada kepala karena eps sudah tidak dapat menahan benturan secara maksimal,

"Sebenarnya secara fungsi pada saat awal kecelakaan helm sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik, dalam artian seseorang bisa selamat saat kecelakaan. Jadi sebaiknya (helm) jangan dipakai kembali," imbuhnya.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.