Sukses

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Bukalapak, Tidak Perlu Antre

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu perusahaan teknologi besar di Indonesia, Bukalapak menjadi perbincangan panas dalam beberapa hari belakang. Sejatinya, platform e-commerce ini merupakan tempat jual beli secara online, lebih jauh Bukalapak juga punya layanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak ini, dilakukan untuk pemilik kendaraan di daerah Jawa Barat melalui layanan e-Samsat.

Dari keterangan tertulisnya, layanan tersebut sudah dibuka mulai Januari 2019 dan bisa diakses melalui web maupun aplikasi. "Kami berharap kerja sama layanan e-Samsat bersama dengan Pemprov Jawa Barat akan mempermudah warganya untuk membayar pajak kendaraan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu antri," jelas Co-Founder Bukalapak, Fajrin Rasyid, seperti disitat dari Dream.co.id.

Lanjutnya, memang layanan ini baru tersedia untuk daerah Jawa Barat, namun sudah terdapat di 25 kota dan kabupaten. Pihaknya berharap, layanan ini bisa digunakan untuk provinsi lainnya di seluruh Indonesia.

Bukalapak terus berkolaborasi dengan sejumlah pemerintah provinsi termasuk Jawa Barat untuk membangun Indonesia ke arah yang lebih baik,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyambut baik layanan yang diberikan e-commerce tersebut. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, rakyat Jawa Barat mendekati 50 juta dan bergerak dengan kendaraan bermotor setiap hari.

"Hadirnya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bukalapak merupakan salah satu upaya Pemprov Jawa Barat supaya warganya tidak perlu buang waktu agar produktivitas hidup lainnya yang lebih prioritas dapat berjalan dan tentunya mewujudkan visi misi 'Jabar Juara Lahir Batin'," ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Untuk diketahui, cara pembayaran pajak kendaraan lewat Bukalapak bisa dilakukan dengan mengakses situs http://bl.id/bayar-esamsat untuk bisa masuk ke laman pembayaran pajak motor. Kemudian, buka menu e-samsat Jabar.

Ketik nomor rangka kendaraan bermotor dan KTP. Setelah mengisi data, lakukanlah pembayaran pajak.

Setelah membayar, cetaklah bukti bayar. Kamu bisa segera melakukan pengesahan bayar paling lambat 30 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.