Sukses

Polisi Setuju Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Asal..

Sepeda motor masuk tol bisa saja diberlakukan, dengan catatan ada pembatas di jalan bebas hambatan, antara kendaraan roda empat atau lebih dengan pengendara roda dua

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menggulirkan wacana terkait sepeda motor yang diperbolehkan masuk jalan tol. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol yang disahkan oleh Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan fungsi diperbolehkannya sepeda motor masuk ke jalur tol. Menurut dia hal itu guna menekan tingkat kecelakaan di jalan tol.

"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata Bamsoet.

Namun, wacana sepeda motor masuk tol ini mendapatkan beragam tanggapan. Ada yang pro, dan tidak sedikit juga yang kontra. Salah satu yang setuju dengan wacana ini, datang dari pihak kepolisian.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andri, sejatinya sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol, jika melihat peraturan yang sudah tertuang tersebut.

"Sebenarnya sudah diatur dalam PP, bagus sekali menurut saya. Namun masih banyak yang harus dianalisa sesuai dengan evaluasi terkait keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan," jelas Refdi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/1).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Dikaji Serius

Lanjut Refdi, sepeda motor masuk tol bisa saja diberlakukan, dengan catatan ada pembatas di jalan bebas hambatan, antara kendaraan roda empat atau lebih dengan pengendara dua. Bahkan, hal itu sudah diterapkan di ruas jalan tol Bali dan jembatan Suramadu.

"Memang harus mendengar pendapat dari semua pihak, terkait lima pilar keselamatan, dari para ahli transportasi, Kemenhub, bahkan juga Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor. Mungkin bisa dilakukan forum group discussion (FGD)," tambahnya.

Sementara itu, perlu juga diperhatikan hal teknis berkendara. Seperti halnya mobil, yang dibatasi kecepatannya, minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Selain itu, perlu diingat juga, sepeda motor merupakan kendaraan yang didesain bukan untuk perjalanan jauh, layaknya mobil.

"Sepeda motor bukan untuk jarak jauh, seperti antar kota antar provinsi. Sarana jalan tol menjadi penting, dan sekali lagi yang terpenting harus melihat keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertibannya," pungkas Refdi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.