Sukses

Perpres Kendaraan Listrik Tidak Atur Insentif Mobil Hybrid, Ini Alasannya

Dalam perpres tersebut, juga bakal diatur terkait insentif fiskal dan non fiskal untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri dan menjadi mobil listrik nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) terkait Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan siap disahkan bulan depan. Regulasi ini sendiri, bakal mengatur secara lengkap mobil listrik untuk menjadi mobil nasional, dan bukan untuk mobil hybrid, plug-in hybrid, dan energi terbarukan lainnya yang diimpor atau didatangkan dari pabrikan asing di Indonesia.

Dalam perpres tersebut, juga bakal diatur terkait insentif fiskal dan non fiskal untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri dan menjadi mobil listrik nasional.

Dijelaskan Satriyo S Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), insentif ini bakal diberikan kepada produsen kendaraan berbasis listrik bermerek nasional, produsen komponen di dalam negeri, litbang, inovasi teknologi, dan vokasi industri.

Kemudian, insentif juga bakal digunakan untuk penggunaan komponen produksi dalam negeri, penyewaan baterai swap sepeda motor, pengelola limbah baterai atau moda penyimpanan energi listrik, penyedia SPLU, dan pengguna kendaraan bermotor listrik (perorangan atau masyarakat).

"Kita siapkan insentif, meskipun memang masih ada pro dan kontra. Tidak apa-apa, kita batasi untuk kendaraan berbasis baterai (mobil listrik)," jelas Satriyo, dalam diskusi Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia, di The Breeze, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (30/1/2019).

Lanjut Satriyo, jika ada mobil listrik yang statusnya masih completely built-up (CBU), silahkan saja. Tapi, pajaknya tinggi. "Untuk mobil listrik nasional insentif kita kasih, dan tidak mungkin disalahkan WTO," tegasnya.

Sementara itu, untuk skema insentif fiskal dan non fiskal memang akan diberikan secara menyeluruh. Namun, tidak hanya dilihat dari tempat fasilitas saja, tapi juga tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang sesuai peraturan. "Kalau tempatnya saja, itu belum cukup. Kalau saya boleh bergurau, bukan made in Indonesia tapi by Indonesia," pungkasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Insentif Fiskal dan Non Fiskal Untuk Mobil Listrik Nasional

Insentif Fiskal

• Fasilitas Bea Masuk IKD dan CKD

• Fasilitas pajak penjualan barang mewah

• Fasilitas pembebasan/pengurangan pajak

• Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor

• Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah [BMDTP] importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi

• Fasilitas pembuatan peralatan SPLU

• Bantuan kredit modal kerja

• Fasilitas pembiayaan ekspor

• Fasilitas lainnya

Insentif Non–Fiskal

• Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu

• Pembebasan pungutan parkir Kendaraan Bermotor Listrik

• Keringanan biaya pengisian listrik di SPLU

• Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPLU

• Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industry KBL

• Pelimpahan hak produksi atas teknologi

• Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional

• Sertifikasi produk dan/atau standar teknis

• Fasilitas lainnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Perpres