Sukses

Hore, Beli Mobil atau Motor Tak Lagi Butuh Uang Muka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan terkait uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan terkait uang muka, atau down payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor. Dengan aturan tersebut, pembeli mobil atau motor kini bisa membeli motor dengan DP nol persen, dari sebelumnya paling kecil 5 persen.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 20.

Seperti dilansir Merdeka.com, mengutip dari aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan mempunyai nilai rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Aturan DP nol persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.

Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.

"Penerapan uang muka tersebut berdasarkan laporan bulanan perusahaan per 30 Juni dan 31 Desember," mengutip aturan OJK tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.