Sukses

STNK Diblokir, Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali?

Proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik dengan kamera pengawas CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah berjalan kurang lebih sebulan. Dalam periode tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan penindakan, dan sebanyak 193 kendaraan bermotor roda empat yang diblokir STNK-nya (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Lalu, dengan pemblokiran tersebut, apakah pemilik kendaraan bisa mengaktifkannya kembali?

Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yang dilansir laman resmi NTMC Polri, adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Nah, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara. Surat-surat kendaraan pelanggar akan kembali aktif, setelah pemilik melakukan pembayaran denda.

Kemudian, pelanggar melakukan konfirmasi jika memang terlibat pelanggaran lalu lintas, dan pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.