Sukses

Ketika Nyawa Manusia di Jalan Raya Lebih Murah Dibanding Domba

Dunia terbalik. Sekawanan kambing diangkut menggunakan angkot. Sebaliknya, saat bersamaan terlihat sejumlah orang menumpangi mobil pikap.

Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan lalu, sebuah kecelakaan mengerikan terjadi di kawasan Greenlake, Cipondoh, Kota Tangerang. Sebuah mobil pikap yang membawa penumpang, yakni santri Miftahul Huda, terbalik hingga menyebabkan tiga orang tewas dan 20 orang lainnya luka-luka.

Namun, sebelum muncul kecelakaan tersebut, kendaraan pikap atau truk yang mengangkut orang sering kali terlihat di jalan raya.

 

Akun Instagram @ceritadriveronline mengunggah sebuah rekaman video yang lucu sekaligus bikin miris. Akun tersebut menyebutnya “Jelema (orang) yang tertukar”.

Hal ini karena sekawanan kambing diangkut menggunakan sebuah angkot. Sebaliknya, di saat bersamaan atau tepatnya di depan mobil tersebut, justru terlihat sejumlah orang yang menumpangi mobil pikap.

Tentu saja jika melihat video ini jelas seperti dunia sudah terbalik, seakan nyawa manusia lebih murah dibanding kambing.

Berikut rekaman videonya:

 

 
 
 
View this post on Instagram

Jelma yg tertukar . Cc : @mulyadii_xfriends #jelma #tertukar #angkot #pickup #ceritadriveronline

A post shared by Cerita driver online (@ceritadriveronline) on

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pikap Berdasarkan Peraturan Undang-Undang

Kendaraan bermotor jenis pikap atau mobil barang memang telah diatur dalam peraturan seperti dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 47, yaitu kendaraan bermotor dikelompokan dalam beberapa jenis, yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Untuk pikap sendiri pada dasarnya merupakan jenis mobil barang dan bukan diperuntukkan bagi penumpang atau membawa manusia. 

Jika ada pengemudi yang membawa orang sebagai penumpang akan dikenai UU No 2002 Pasal 303, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jika pengemudi kendaraan bermotor lalai, sehingga mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia, setidaknya ancaman tersebut berupa kurungan selama 1-6 tahun dan denda Rp 2-12 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini