Sukses

Tak Sampai Sebulan, Pelanggar Tilang Elektronik Tembus Ribuan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mensosialisasikan penerapan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mensosialisasikan penerapan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)](3662447 ""). Bahkan, selama hampir sebulan pihak kepolisian telah menjaring ribuan pengendara yang melanggar.

Berdasarkan data yang diberikan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, selama 23 hari mulai 1 sampai dengan 23 Oktober 2018, berhasil menjaring 1.269 pelanggar.

Dilihat dari jenis pelat kendaraanya, pelat hitam tentu saja mendominasi, sebanyak 705 pelanggar, pelat kuning 124 pelanggar, dan tidak terorganisir sebanyak 229 pelanggar.

Sementara itu, jika dilihat dari data waktu pelanggaran pada Selasa (23/10/2018), didominasi pada jam 18.00 sampai 23.59 sebanyak 44 pelanggar, 00.00 sampai 06.00 sebanyak 11 pelanggar, dan 12.00 sampai 18.00 sebanyak 2 pelanggar. Total pelanggaran pada hari tersebut, sebanyak 57 pelanggar.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus mensosialisasikan penerapan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Bahkan, selama sepekan ke depan, polisi bakal mensosialisasikan dengan membagikan seribu brosur kepada pengguna jalan.

"Kita akan beri tahu ke tempat-tempat lain, termasuk komunitas seperti Grab dan Gojek. Kita bagikan brosur dan kita beri penjelasan," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Tujuan membagikan brosur ini, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pelanggaran tersebut bakal terekam kamera pengawas (CCTV), dan penindakannya bakal mulai diterapkan pada 1 November 2018.

"Mereka yang mungkin belum tahu sekarang ini saatnya kita beritahu, termasuk prosedur dan sebagainya ada pada brosur," imbuh Yusuf.

Yusuf menambahkan, sosialisasi dengan pembagian brosur mengenai E-TLE itu dinilai perlu. Meskipun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemberitahuan.

"Sosialisasi kita lakukan melalui media dan sebagainya. Sekarang kita laksanakan langsung kepada pengguna jalan. Karena tak semua masyarakat mengakses media sosial," imbuhnya.

Selain bagi brosur, ia mengaku juga melakukan pembentangan spanduk di kawasan yang sudah terdapat kamera CCTV e-TLE untuk penerapan tilang elektronik . "Membentangkan spanduk di simpang patung kuda dan simpang Sarinah," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.