Sukses

Bersiap, Penindakan Tilang Elektronik Mulai 1 November 2018

Bahkan, selama sepekan ke depan, polisi bakal mensosialisasikan tilang elektronik dengan membagikan seribu brosur kepada pengguna jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus mensosialisasikan penerapan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Bahkan, selama sepekan ke depan, polisi bakal mensosialisasikan dengan membagikan seribu brosur kepada pengguna jalan.

"Kita akan beri tahu ke tempat-tempat lain, termasuk komunitas seperti Grab dan Gojek. Kita bagikan brosur dan kita beri penjelasan," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Tujuan membagikan brosur ini, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pelanggaran tersebut bakal terekam kamera pengawas (CCTV), dan penindakannya bakal mulai diterapkan pada 1 November 2018.

"Mereka yang mungkin belum tahu sekarang ini saatnya kita beritahu, termasuk prosedur dan sebagainya ada pada brosur," imbuh Yusuf.

Yusuf menambahkan, sosialisasi dengan pembagian brosur mengenai E-TLE itu dinilai perlu. Meskipun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemberitahuan. "Sosialisasi kita lakukan melalui media dan sebagainya. Sekarang kita laksanakan langsung kepada pengguna jalan. Karena tak semua masyarakat mengakses media sosial," imbuhnya.

Selain bagi brosur, ia mengaku juga melakukan pembentangan spanduk di kawasan yang sudah terdapat kamera CCTV e-TLE untuk penerapan tilang elektronik . "Membentangkan spanduk di simpang patung kuda dan simpang Sarinah," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kirim Surat Tilang E-TLE, Polda Metro Jaya Pakai Jasa Pos Indonesia?

Untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bakal melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia. Keterlibatan Pos Indonesia, untuk membantu pengiriman surat tilang ke alamat pengendara.

Meskipun pada saat melakukan pelanggaran tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan, sang empunya mobil atau motor tetap harus bertanggung jawab.

"Secara lisan sudah oke, tapi nanti kita bikin MoU juga. Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Pos bisa," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, disitat langsung dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (9/10/2018).

Lanjutnya, untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan pemilik, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas.

Hal tersebut, dibarengi dengan mencari solusi, seperti memperbarui informasi jika ada perubahan kendaraan, apakah kendaraan baru atau kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone dan email.

"Sehingga ini bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Betul tidak ini kendaraannya?," tambah Kombes Yusuf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.