Sukses

Kirim Surat Tilang E-TLE, Polda Metro Jaya Pakai Jasa Pos Indonesia?

Untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bakal melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bakal melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia. Keterlibatan Pos Indonesia, untuk membantu pengiriman surat tilang ke alamat pengendara.

Meskipun pada saat melakukan pelanggaran tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan, sang empunya mobil atau motor tetap harus bertanggung jawab.

"Secara lisan sudah oke, tapi nanti kita bikin MoU juga. Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Pos bisa," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, disitat langsung dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (9/10/2018).

Lanjutnya, untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan pemilik, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas.

Hal tersebut, dibarengi dengan mencari solusi, seperti memperbarui informasi jika ada perubahan kendaraan, apakah kendaraan baru atau kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone dan email.

"Sehingga ini bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Betul tidak ini kendaraannya?," tambah Kombes Pol Yusuf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, ditambahkan pelanggar sistem tilang ETLE ini terjadi di dua titik yang dipasang kamera CCTV, yakni kawasan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Diprediksi, para pelanggar ini belum mengetahui sistem tilang baru tersebut.

"Mereka (mungkin) belum mengetahui adanya sistem ETLE," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini