Sukses

Ada E-TLE, Sidang Tilang Dihilangkan?

Pihak kepolisian juga mengusulkan pada Mahkamah Agung (MA) agar pengemudi kendaraan yang terkena tilang E-TLE tidak menjalani persidangan, dan berharap langsung membayar denda.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Dengan begitu, pihak kepolisian juga mengusulkan pada Mahkamah Agung (MA) agar pengemudi kendaraan yang terkena tilang tidak menjalani persidangan, dan berharap langsung membayar denda.

Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, dengan langsung membayar tilang dan tidak ada sidang, bakal mempersempit birokrasi pembayaran tilang.

"Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan kepada petugas kepada mereka, baru ada sidang," jelas Kombes Pol Yusuf, seperti disitat laman resmi NTMC Polri, Jumat (28/9/2018).

Kombes Pol Yusuf mengklaim, pihak MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah mendukung penuh usulan tersebut. Pasalnya, dengan sistem yang diusulkan pihak kepolisian, diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

"Respons, sangat mendukung sekali mereka. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya," jelasnya.

Sebelum sistem E-TLE ini resmi diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya memang bakal melakukan uji coba terlebih dahulu bulan depan. Untuk uji coba yang bakal dilakukan di ruas jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggunakan empat kamera pengawas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, adapun penerapan sistem E-TLE akan menggunakan CCTV canggih yang akan didatangkan dari Cina. Selain merekam, CCTV dapat memotret pelanggaran, hingga nomor pelat nomor kendaraan pelanggar.

Informasi yang didapat dari CCTV terkoneksi di dengan TMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database.

Lalu, bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

"Sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada bulan Oktober ini diharapkan jauh lebih efisien dari sistem E-Tilang yang telah diterapkan sebelumnya," pungkas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.