Sukses

Mobil Boleh Tak Membawa Ban Serep, Ini Syaratnya

Menurut Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, aturan mobil harus memiliki ban serep bisa saja dihilangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Ban serep atau ban cadangan kerap jadi polemik pada mobil terbaru. Bagaimana tidak, model mobil teranyar bahkan mobil premium kerap tak dilengkapi dengan ban serep.

Bahkan Nissan Indonesia pada Juni 2018 lalu sempat digugat oleh para konsumen karena Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

 

Namun kini, perihal aturan mobil harus memiliki ban cadangan bisa saja dihilangkan. Hal itupun diungkapkan langsung Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah.

 “Karena, di undang-undang kan mobil harus ada ban serepnya. Tetapi, Peraturan Menteri Perhubungan yang baru, kendaraan boleh tidak memiliki ban serep," ucap Sigit saat ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.

Adapun kata Sigit, salah satu syarat mobil tidak menggunakan ban serep jika, produsen mobil telah menggunakan ban utama bertekonologi run flat tyre.

Bagi Anda yang tak tahu apakah ban run flat tyre, ban tersebut memang bisa berjalan dengan aman pada kecepatan tertentu, walau ban kempis atau bocor terkena benda tajam.

Dengan teknologi tersebut, ban cadangan menjadi sesuatu yang sudah tidak diperlukan kembali.

“Ini salah satunya untuk mengakomodasi teknologi zaman sekarang, termasuk untuk kendaraan listrik karena ini kan sudah banyak kendaraan yang enggak pakai ban serep lagi,” kata Sigit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Regulasi Soal Ada dan Tidak Ban Cadangan

Adapun dihilangkanya ban serep ini karena sudah tertuang dalam pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor tertulis: 

Dalam aturan itu disebutkan, ban cadangan seperti dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf g dan pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan. 

Sementara, pada Pasal 14 ayat 2 tertulis, Pengganti ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, Run Flat Tyre yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban, Tire Rrepair Kit atau teknologi lain.

Adapun sebelumnya aturan keharusan membawa ban cadangan diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Pasal 57.

Disebutkan, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih salah satunya ban cadangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.