Sukses

Alasan di Balik Pemilihan Warna Dasar Calon Pelat Nomor Baru

Secara ilmu fisika, warna dasar putih itu lebih akurat ditangkap kamera CCTV dibanding warna dasar hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung penerapan tilang elektronik, dan penindakan pelanggaran menggunakan kamera CCTV, pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia bakal berubah warna. Jika sebelumnya pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam tulisan putih, nantinya bakal berwarna dasar putih tulisan hitam.

Namun, untuk waktu penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini memang masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, saat ini, terkait penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini masih diuji lebih jauh, terkait teknis pelaksanaan, material, dan juga persiapan lainnya.

"Informasi rencana awalnya demikian (perubahan pelat nomor), tapi kan pengadaan masih dari Korlantas. Kita sebagai pelaksana juga masih menunggu, karena masih dikaji di Korlantas," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).

Sementara itu, terkait perubahan warna dasar pelat nomor tersebut, memang sudah dilakukan focus group discussion (FGD). Bahkan, alasan warna dasar untuk pelat nomor juga dibahas dalam diskusi tersebut.

"Secara ilmu fisika, warna dasar putih itu lebih akurat ditangkap kamera CCTV dibanding warna dasar hitam. Jadi, akurasi semakin besar, dan kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan pelanggaran semakin kecil," tegas Kompol Bayu.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, permasalahan lain jika pelat nomor kendaraan bermotor berubah warna dasar bakal memiliki kemiripan dengan pelat profit. Hanya bedanya pelat profit huruf dan nomornya berkelir merah.

Pelat ini khusus digunakan dari pabrik atau dealer, dan masih dianggap ilegal karena belum resmi terdaftar di pihak kepolisian.

"Pasti bakal ada perbedaan, karena kan pelat nomor profit tulisannya merah sedangkan kendaraan pribadi tulisan hitam. Selain itu, pelat nomor profit juga tidak ada masa berlakukan, sedangkan kendaraan pribadi ada masa berlakunya. Jelas bakal ada perbedaannya," tegasnya.

Untuk diketahui, perubahan warna TNBKB ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Sementara untuk kendaraan jenis lain, seperti kendaraan umum masih dengan warna dasar kuning tulisan hitam, dan untuk kendaraan pemerintah warna dasar merah tulisan hitam.

"Karena warna dasar lain sudah cukup baik ditangkap kamera, hanya warna hitam saja yang masih belum ditangkap dengan baik," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.