Sukses

Lambannya Laju Truk Jadi Sebab Kemacetan di Tol?

Truk yang overdimensi dan overloading membuat lajunya kian melambat atas beban yang dibawa. Hal ini yang menyebabkan kemacetan di jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2 menyebutkan batas kecepatan minimum saat berkendara ialah 60-80 km/jam untuk tol di dalam kota, dan 80-100 km/jam untuk tol antar kota. 

Batas kecepatan tersebut sudah ditetapkan agar laju kendaraan tak terhambat saat di jalan tol hingga menyebabkan kemacetan parah. Namun ternyata, tak dipungkiri bahwa penyebab kemacetan tol ialah adanya truk-truk atau kendaraan besar yang berjalan lambat akibat beban yang ditopangnya.

Dalam aturan yang sama, lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. Sedangkan untuk yang melaju pelan, bisa melintas di lajur kiri. Namun, truk dan bus tak jarang pindah jalur ke kanan, akibatnya kemacetan pun terjadi.

Terkait itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah menerima komplain mengenai truk atau angkutan barang yang overdimensi dan overloading yang mengakibatkan beberapa kendaraan harus menurunkan kecepatannya.

"Kita selalu mendapat komplain dari banyak pihak, mengapa perjalanan Jakarta-Bandung begitu lama, itu bisa 4 jam 5 jam karena di antaranya truk yang melintas kecepatannya yang harusnya 60 km/jam – 70km/jam di jalan tol. Mereka hanya mampu maksimal 40 km/jam, ini menghambat mobil lain," kata Budi dalam rilisnya di laman resmi Dephub.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Atas alasan kemacetan itulah, Menhub Budi akan segera memberlakukan penegakan hukum terhadap truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) maupun yang kelebihan muatan (overloading).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, maupun kerusakan jembatan akibat overdimensi dan overloading.

"Dalam satu minggu ini kita akan memberikan toleransi bagi mereka yang masih melangggar tetapi maaf dengan segala kerendahan hati, kita akan menegakkan aturan yang sudah ada satu minggu sejak ini," ujarnya.

Untuk pelaksanaan pengawasan Angkutan Barang yang overdimensi dan overloading akan mengaktifkan pengoperasian 43 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan menempatkan jembatan timbang portable di ruas jalan tol.

"Jembatan timbang sudah ada 43 yang akan diaktifkan, untuk yang di jalan tol akan ada timbangan yang portable," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini