Liputan6.com, Jakarta Masih ingat dengan insiden pelemparan bongkahan batu di Km 6+300 Tol Jakarta-Cikampek? Insiden tersebut menewaskan Saeful Mazazi pengemudi Toyota Cayla G 8696 ZP dan merusak satu mobil lainnya, Avanza.
Kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran untuk selalu berhati-hati berkendara dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa pelemparan batu dari atas JPO Pondok Gede, Kota Bekasi juga menjadi semacam pengingat bagi pengendara untuk melakukan tindakan preventif atau melindungi kerusakan kendaraan lewat asuransi. Jika sudah diasuransikan, tidak ada salahnya kembali mengecek polis asuransi, seperti kerusakan akibat kejahatan serupa dapat diklaim atau tidak.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa perusahaan asuransi kendaraan sudah mengkategorikan lemparan batu sebagai bagian dari klaim perbuatan jahat, sama seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, radio tape, mobil baret dan sebagainya. Jadi pelemparan batu sudah masuk dalam kategori klaim untuk kehilangan atau kerusakan kerusakan akibat tindak kejahatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Sementara, menurut Asuransi Astra, klaim kerusakan mobil akibat terkena lemparan batu misalnya, bisa dilaporkan maksimal lima hari kerja setelah kejadian. Aturan ini seperti tercantum dalam polis.
Selanjutnya, petugas Garda Oto akan membantu menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan diantaranya mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung, fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan keterangan dari kepolisian setempat.
Sumber : Otosia.com
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement