Sukses

Soal Gugatan Pemilik Elgrand, Nissan Indonesia Tahan Komentar

Tiga pemilik Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T, yaitu David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala Ketiganya kecewa karena mobil miliknya tidak menyediakan tempat atau bahkan ban cadangan.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, Tentang Kendaraan, setiap kendaraan yang dijual massal harus memiliki komponen tempat atau ban cadangan. Namun, salah satu agen pemegang merek (APM) di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tidak mematuhi aturan tersebut, untuk MPV andalannya, Nissan Elgrand.

Bahkan, hal tersebut sampai digugat oleh tiga pemilik Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T, yaitu David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala. Ketiganya kecewa karena mobil miliknya tidak menyediakan tempat atau bahkan ban cadangan.

[bacajuga:Baca Juga](3544654 3545007 3544815

Menanggapi gugatan tersebut, PT NMI sendiri belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut. Bahkan, melalui Head of Communications PT NMI, Hana maharani, jenama asal Jepang ini belum bisa berkomentar lebih banyak.

"Kita baru tahu dari media, Jadi belum bisa berkomentar lebih lanjut," jelas Hana kepada Liputan6.com melalui pesan elektronik, Rabu (6/6/2018).

Gugatan terkait ban cadangan di Nissan Elgrand ini sendiri, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dalam petitumnya, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim, antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Lalu, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.

Selain itu, menghukum Nissan Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp 830 juta, dan memerintahkan kepada para penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada Nissan Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini