Sukses

Mau Usaha Rental Mobil, Kenali Risikonya

Salah satu menjadi risiko usaha rental mobil adalah pencurian.

Liputan6.com, Jakarta - Semua pekerjaan atau profesi pasti memiliki risiko, hal ini juga terjadi pada perusahaan jasa rental mobil. Bahkan, jelang lebaran, pelaku bisa berpura-pura menyewa mobil denga alasan pergi untuk mudik ke kampung halaman.

Menurut pemilik Andrews Car Rental, Andrew Tan, salah satu menjadi risiko usaha rental mobil adalah pencurian.

“Pernah awal buka rintal mobil dicuri, awalnya bilang sewa beberapa hari tapi tidak pulang. Kita lacak, pencurinya ditangkap hukuman delapan tahun, tapi mobilnya sudah tidak ada,” ucap Andrew saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta,  Kamis (25/5/2018).

Selain itu, Andre juga tak menampik jika risiko lain para pemilik jasa rental mobil adalah pihak penyewa menggunakan mobil lebih lama dari perjanjian awal.

Bahkan, karena sistem sewa mobil rental kini lepas kunci bahkan menyerahkan STNK, ada saja oknum yang menggadaikan mobil ke pihak lain.

Tak hanya itu karena sudah melebihi jadwal sewa, ada saja konsumen yang tidak mau membayar  dengan berbagai alasan.

Risiko lain dari sewa mobil ini adalah mobil lecet atau tertabrak. Parahnya, sang penyewa tak mau mengaku.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Solusi

Tentu saja pemilik rental mobil harus juga memiliki langkah lebih maju atau setidaknya mempersiapkan strategi untuk memperkecil risiko.

“Kalau saya pribadi setiap mobil kasih pelacak GPS lebih dari satu,” ucapnya. 

Selain itu, tentu saja persyaratan haru lebih diperketat. Untuk Andrews Car Rental, harus melampirkan foto atau scan E-KTP domisili Jakarta. (Dokumen fisik dititipkan pada saat masa sewa), foto atau scan SIM A domisili Jakarta, foto atau scan KK domisili Jakarta, foto atau scan PBB (Rekening air/listrik) domisili Jakarta. pengguna wajib sesuai dengan data diri yang terdaftar.

Jika memiliki data bukan domisili Jakarta, diwajibkan menyiapkan dokumen tambahan berupa surat kontrak sewa menyewa rumah atau kost, surat kontrak kerja atau ID card kerja, paspor, tiket pesawat atau kereta pergi – pulang, dan menawarkan dokumen lain yang sekiranya bisa cukup untuk diajukan sebagai syarat sewa.

Tak lupa, para pengusaha rental mobil juga memiliki jaringan atau kerja sama dengan asosiasi dengan yang lainnya.

Perlu dicatat, ada baiknya lebih teliti dalam hal apapun. Termasuk saat melakukan pengecekan ketika mobil dikembalikan dari penyewa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.