Sukses

Sewa Mobil untuk Mudik, Apa Saja Syaratnya?

Berbagai kelengkapan dokumen harus disiapkan untuk menyewa mobil. Kalau tidak lengkap, perusahaan rental tidak berani lepas kunci.

Liputan6.com, Jakarta - Mudik sudah menjadi tradisi di Indonesia saat menjelang Lebaran. Bagi yang kesulitan mendapatkan tiket transportasi umum, menyewa mobil untuk pulang kampung bisa jadi pilihan.

Beberapa rental mobil mensyaratkan kepemilikan kartu kredit agar bisa menyewa mobil di tempat tersebut. Syarat ini untuk memastikan penyewa mobil merupakan nasabah yang telah tercatat di bank dan dianggap bisa dipercaya serta memiliki asal-usul yang jelas.

Namun, syarat itu tidak berlaku di sejumlah tempat sewa mobil. Salah satunya Sembodo Rent Car.

Olive Tamas Jozsef selaku owner Sembodo Rent Car mengatakan dokumen yang paling wajib ada, yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Kalau sekarang kami survei tempat tinggal calon konsumen. Selain itu, nanti ada dokumen pribadi juga, seperti KTP suami-istri, KK, SIM dan NPWP serta PBB. PBB itu wajib, sih. Jadi kalau tidak ada PBB kami tidak bisa lepas kunci," kata Olive saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/5/2018).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biaya Jasa Sopir

Sewa mobil selama Lebaran jadi pilihan karena perhitungan biaya yang tidak berbeda dari transportasi umum, tenaga sopir selama perjalanan, serta dinilai lebih efisien.

Persyaratan lain datang dari Sembodo sendiri. Olive mengatakan penyewaan mobil tak bisa dilakukan mendadak. Pembayarannya pun dilakukan H-3 sebelum jadwal.

"Harus sudah lunas H-3 sebelum jadwal pemakaian, kami ada deposit Rp 1,5 juta," kata Olive.

"Maksimal H-7 untuk menyewa, tidak bisa dadakan. Kalau dadakan kami persiapkan driver, kalau customer langganan sih bisa dadakan," lanjutnya.

Untuk pemakaian sopir, Sembodo mematok sekitar 30 persen per hari dari biaya paket yang diambil.

Dikutip dari sembodorentcar, tertulis harga sewa driver Rp 450 ribu per hari. Ketentuan lainnya yakni adanya biaya survei (non-refundable) dan ongkos antar jemput mobil tergantung lokasi.

Lepas kunci terhitung 1 hari per tanggal dan rute kendaraan pribadi hanya boleh digunakan di wilayah Pulau Jawa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.