Sukses

Ganjil-Genap Lebih Pagi, Polisi Tegur Ratusan Pengendara

Untuk mendukung peraturan ganjil genap di gerbang tol (GT) Cibubur 2, kebijakan ganjil genap yang berlaku di ruas jalan ibu kota berlaku lebih pagi.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mendukung peraturan ganjil genap di gerbang tol (GT) Cibubur 2, kebijakan ganjil genap yang berlaku di ruas jalan ibu kota berlaku lebih pagi. Jika sebelumnya ganjil genap berlangsung mulai jam 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, menjadi 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Peraturan baru tersebut sudah diuji coba mulai 23 April 2018 lalu, dan selama empat hari hingga 26 April 2018, polisi sudah menegur ratusan pengendara.

Berdasarkan data yang dikirim Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, hari pertama pihak kepolisian menegor 37 pengendara, hari kedua 32 pengendara, dan hari ketiga 57 pengendara.

"Hari keempat 74 teguran, dan jumlah keseluruhan 200 teguran," tulis Budiyanto dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Jumat (27/4/2018).

Untuk diketahui, perubahan aturan ganjil genap ini, sebelumnya memang diusulkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Hal tersebut, untuk mendukung peraturan ganjil genap di gerbang tol (GT) Cibubur 2, agar tidak ada penumpukan lalu lintas di Cawang dan sekitarnya.

Sementara itu, meskipun jam ganjil genap pada pagi hari berubah, untuk pemberlakuan pada sore hari tidak berubah. Aturan ganjil genap sore hari, tetap mulai 16.00-20.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingat, Operasi Patuh 2018 Sudah Dimulai

Kepolisian Republik Indonesia menggelar razia atau yang disebut Operasi Patuh 2018 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.  Razia ini berlangsung dari Kamis 26 April sampai 5 Mei 2018.

Berdasarkan keterangan tertulis di akun Instagram @divisihumaspolri, sasaran dalam Operasi Patuh 2018 ini di antaranya pertama, para pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara.

 

 

Kedua, pengemudi yang masih di bawah umur dan atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Selain itu, ketiga adalah pengendara yang tidak menggunakan helm juga akan menjadi sasaran.

Keempat, pengemudi yang melawan arus. Sedangkan kelima mereka atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

Belum sampai di situ, keenam, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan juga siap-siap akan ditilang.

Ketujuh, pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga akan menjadi incaran petugas.

Kedelapan, pengemudi yang sedang dalam kendali minuman keras atau narkoba juga akan dirazia. Bahkan bukan tak mungkin untuk kasus ini bisa dipenjara.

Oleh karena itu, mulai saat ini ada baiknya melengkapi surat-surat dan mematuhi aturan lalu lintas. Meskipun Operasi Patuh 2018 nanti berakhir, tentu berkendara secara tertib dan mengikuti peraturan tidak akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.