Sukses

Alasan Marka Ini Ditaruh di Tengah Jalan Raya

Marka ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 3 Tahun 1994 pasal 32 sebagai kelengkapan tambahan pada jalan

Liputan6.com, Jakarta - Setiap berkendara di jalan raya, pasti Anda kerap menemui garis putih yang melintang tengah jalan yang terdiri dari beberapa garis. Ya, ini adalah pita penggaduh atau bisa juga disebut speed trap.

Marka ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 3 Tahun 1994 pasal 32 sebagai kelengkapan tambahan pada jalan. Pemasangannya, direncanakan dan dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Berdasarkan sumber yang sama, pemasangan speed trap berdasarkan evaluasi pihak terkait. Biasanya, marka ini dipasang di area yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi.

Tak heran, fungsi pita penggaduh adalah untuk menurunkan kecepatan pengendara yang melintas. Jika tetap nekat melaju dengan kecepatan tinggi, kendaraan akan mengalami goncangan dan tentu saja mengurangi kenyamanan dalam berkendara.

Pada aturan yang sama dijelaskan bahwa pita penggaduh memiliki tinggi 1 sampai 4cm. Ketinggiannya pun disesuaikan dengan hasil pengamatan dishub.

Sedangkan jarak antar batang minimal 50 cm dan maksimal 500 cm. Sementara lebarnya berada di sekitar 25 cm dan maksimal 90. Untuk jumlahnyam minimal 4 batang dan tak ada batasan maksimal.

Sumber: Otosia.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Marka Jalan Lainnya

Jika Anda kerap berkendara pasti pernah merasakan ada getaran ketika ban mobil melindas marka jalan. Ya, hal ini lantaran pada garis tanda marka jalan terdapat benjolan yang disebut paku jalan atau road stud.

Seperti dilansir situs resmi Daihatsu, fungsi paku jalan ini adalah sebagai reflektor marka jalan, khususnya pada malam hari atau cuaca ekstrem.

Pada dasarnya paku jalan dilengkapi pemantul cahaya berwarna kuning, merah, atau putih. Meski kondisi permukaan aspal kering atau pun basah cahaya paku jalan dapat memantul kan cahaya.

Tentu saja jika di malam hari paku jalan ini akan sangat bermanfaat, terlebih jika jalanan tidak dilengkapi dengan lampu penerangan yang mumpuni. Tak hanya berbentuk kotak, paku jalan juga bisa bulat seperti kaca. Tentu saja fungsinya sama yaitu dapat memantulkan cahaya.

Meski diterapkan di aspal, paku jalan ini cukup kuat  bahkan bisa ditumpuk beban dengan bobot berton-ton.

Ketahanan paku jalan ini tak lain karena menggunakan bahan alumunium alloy, sedangkan reflektornya berbahan dari manik-manik khusus yang dapat memantulkan cahaya, anti pecah dan tak mudah pudar.

Reflektor ini tak jarang berupa lampu LED yang ditenagai baterai maupun tenaga surya. Hal ini juga membuat paku jalan lebih hemat energi karena tak butuh dialiri listrik

Sementara itu, warna paku jalan tidak bisa sembarang, sebab setiap warna memiliki fungsi berbeda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.