Sukses

Kena Tilang Gara-Gara Joget di Atas Motor

Seorang pria yang joget di atas sepeda motor akhirnya digiring ke kantor polisi dan dikenakan pasal 283 UU RI No. 22 Thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara motor matik di jalan Hayam Wuruk, Jakarta, beberapa waktu lalu mendadak viral dan menjadi perbincangan di dunia maya.

Ya, itu lantaran pria yang mengenakan jaket hijau lumut berjoget ria di atas sepeda motor dengan kondisi jalan cukup ramai. Aksi pria tersebut sempat terekam kamera video dan viral di media sosial

Namun tak berapa lama, polisi lalu lintas mampu mengendus dan melakukan tindakan pada pria yang diketahui bernama Sakhiun.

Pria berkacamata itupun ditindak di kantor polisi setempat. Hal ini pula terlihat dari unggahan @tmcpoldametro di akun Instagram.

“#Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang joget-joget saat mengemudikan kendaraannya di Jl. Hayam Wuruk. Dengan penerapan Pasal 283 UU RI No. 22 Thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar,” tulis akun tersebut.

Jika merujuk dari pasal tersebut, maka disebutkan, “Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu”.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Lebih Berat

Tentu saja, aksi Sakhiun menari di atas sepeda motor yang sedang melaju ini bisa sangat membahayakan baik dirinya maupun orang lain.

Karena itu, jika terbukti bersalah aksi yang sama seperti Sakhiun tentu saja bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat yaitu Pasal 311 ayat 1. UU 22/2009

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini