Sukses

JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang Dianggap Jalan Pintas

Pengendara kendaraan yang melanggar di JLNT hingga saat ini tercatat 903 pelanggar, dimana 361 pelanggar karena melawan arus dan 542 pengendara melanggar lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Meski dilarang dan banyak dilakukan razia, pengendara sepeda motor hingga saat ini masih nekat menyusuri Jalan Layang Non Tol (JLNT) dari arah Kampung Melayu-Tanah Abang dan sebaliknya.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, pelanggaran lalu lintas khususnya dilakukan oleh pengedara roda dua di JLNT meningkat setiap tahunnya.

“Tingginya pelanggaran karena banyak masyarakat yang menjadikan JLNT jalan pintas,” ungkap Halim.

Rata-rata pengendara sepeda motor dianggap kurang disiplin. Hal ini pula yang membuat para pengendara roda dua, enggan menggunakan jalan arteri yang tepat berada di bawah JLNT.

Dia juga menyatakan, jumlah kendaraan yang melanggar di JLNT hingga saat ini tercatat 903 pelanggar, di mana 361 pelanggar karena melawan arus dan 542 pengendara melanggar lalu lintas.

Bukan tanpa alasan sepeda motor dilarang melintasi JLNT. Sebab meski dapat mempersempit waktu, konstruksi jalur tersebut memang dibuat hanya untuk kendaraan roda empat bukan kendaraan roda dua.

Belum lagi, jika sepeda motor melintasi jalur tersebut dikhawatirkan hembusan angin yang kencang dapat menghempaskan mereka.

"Kalau roda dua lewat, bisa terjadi kecelakaan karena angin kencang. Jadi ketinggiannya menyebabkan terpaan angin menjadi lebih kencang untuk kendaraan roda dua," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Nekat, Masuk JLNT Lalu Lawan Arah Bisa Dipenjara

Sejumlah pengendara motor kembali berulah, setelah nekat melaju di jalan layang non tol (JLNT) dari arah Kampung Melayu, mereka kini berani kembali memutar arah sehingga melaju dengan arah berlawanan.

Tentu saja hal ini sangat membahayakan, tidak hanya pengendara sepeda motor, tetapi juga pengendara lainnya yang melintasi jalur tersebut.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Miyanto mengungkapkan, larangan terhadap kendaraan roda dua dan tiga diberlakukan atas pertimbangan keselamatan.

Spesifikasi pembangunan telah disesuaikan kebutuhan. Pengendara sepeda motor sangat rawan kecelakaan jika melintasi jalan layang tersebut. Apalagi jembatan tersebut tinggi dan panjang.

"Anginnya kencang, lalu terlalu jauh (panjang) jembatannya. Sehingga sisi keselamatan (pesepeda motor) diharapkan menggunakan jalur lain," ujar Miyanto di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Dia juga mencontohkan, pada 2013 di jalur tersebut sempat mengalami kecelakaan yang dialami oleh pengendara sepeda motor. Karena itu kepolisian tak ingin terjadi hal serupa terulang kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.