Sukses

Sang Ayah Pilih Chopper, Anak Jokowi Lebih Pilih Caferacer

Jika Jokowi memilih motor kustom bergaya chopper, Gibran Rakabuming Raka juga memiliki motor kustom bergaya caferacer.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, dunia motor kustom dihebohkan dengan pembelian motor bergaya chopper oleh Presiden RI, Joko Widodo. Motor yang disebut Chopperland ini, dibeli orang nomor satu di negara ini dengan banderol Rp 140 juta.

Tidak mau kalah dengan sang ayah, ternyata anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka juga memiliki motor kustom. berbeda dengan selera ayahnya, pria yang sibuk sebagai pengusaha ini, lebih memilih motor bergaya caferacer.

Motor modifikasi anak presiden ini, digarap oleh rumah modifikasi asal Solo, Jawa Tengah, Rich Richie (Ride and Garage).

"Iya, punya Gibran," seperti dikutip Liputan6.com dari akun instagram resminya @richrichieridegarage.

Dalam keterangan foto yang diupload sang builder, motor Gibran ini merupakan Honda CB125. Sebelumnya, motor ini memiliki gaya japstyle, dan kemudian diubah tampilannya jadi motor sport klasik dengan full fairing.

Namun sayang, untuk banderol motor custom sang anak presiden ini tidak disebutkan dengan jelas. Apakah lebih mahal dari motor kustom chopper sang ayah?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat agar Motor Custom Laik dan Legal Dipakai di Jalan Raya

Motor custom bergaya chopper garapan Elders Garage dan Kickass Chopper, yang disebut Chopperland tengah jadi perbincangan. Bagaimana tidak, motor yang dibangun dari Royal Enfield Bullet 500 ini, kini sah jadi milik Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

Bahkan, motor ini direncanakan bakal dipakai riding oleh Jokowi, untuk meresmikan tol di Kalimantan.

Menurut Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk motor custom atau modifikasi yang bisa digunakan di jalan raya, memang ada beberapa yang harus diperhatikan.

"Ada beberapa item yang harus diperhatikan. Modifikasi ini, apakah mengubah dimensi, kapasitas mesin, atau hanya mengubah bodi. Kalau hanya ubahan bodi, seperti warna, bentuk, itu masih boleh digunakan di jalan raya, dengan surat persyaratan dari bengkel," jelas Kompol bayu kepada Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).

Lanjut Bayu, jika ubahan menyangkut isi silinder (kapasitas mesin), dan dimensi motor custom atau kendaraan pada umumnya memang harus dilakukan uji ulang di Kementerian Perhubungan.

"Kalau ubahan bentuk tadi, tinggal sertakan keterangan bengkel dan registrasi ulang di Samsat untuk diubah (data) STNK dan BPKB. Sedangkan untuk yang ubahan mesin, harus uji ulang, setelah lulus, baru daftar ulang di Samsat," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.