Sukses

Sistem Ganjil-Genap di GTO Bekasi, Truk Dilarang Beroperasi

Angkutan barang seperti truk dari golongan III, IV maupun V, dilarang melintas ruas tol Jakarta-Cikampek bersamaan pemberlakukan sistem ganjil-genap pada pintu tol Bekasi Barat dan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Imbas penerapan sistem ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tidak hanya dirasakan pemilik mobil pribadi saja. Pasalnya, kendaraan angkutan beratlah yang paling akan menerima imbasnya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/2/2018) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan juga akan mengimplementasikan pengaturan jam operasional angkutan barang. Akan ada juga pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-Jakarta pada waktu bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi.

“Kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur,” jelas Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono.

Ditambahkannya, kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.

Kebijakan pengaturan angkutan barang yang dilarang melintas ruas tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan pada 12 Maret 2018. Artinya angkutan barang atau beberapa jenis truk dari golongan III, IV maupun V dilarang melintas. Jadwal penerapannya sama seperti sistem ganjil-genap, yaitu pukul 06.00-09.00 WIB.

Sementara implementasi kebijakan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-Jakarta tidak hanya berlaku buat bus Transjabodetabek, namun juga diperuntukan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan.

“Dengan demikian diharapkan mobilitas warga yang sudah memutuskan menggunakan bus sebagai angkutan masal menjadi semakin lancar,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gerbang Tol Bekasi Terapkan Sistem Ganjil Genap, Simak Ketentuannya

BPJT Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil-genap di gerbang Tol Bekasi mulai 12 Maret 2018. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di ruas Tol Cikampek menuju Jakarta.

Hanya saja, Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, ganjil genap yang akan segera dilakukan bulan depan itu bukan di jalan tol yang banyak disebutkan, melainkan hanya di akses pintu masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

"Jadi ini di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, untuk tanggal ganjil hanya boleh pelat nomor ganjil masuk pintu tol tersebut. Sedangkan pelat nomor genap silakan cari pintu tol lain," ucap Bambang kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut ia menyatakan, tujuan dari sistem ini tak lain untuk mengurai distribusi kendaraan di jalan tol yang selama ini kerap terjadi penumpukan, baik dari arah gerbang Tol Bekasi Barat maupun Bekasi Timur.

"Sehingga arus dari arah Cikampek ke Jakarta terganggu. Kalau itu pintu masuk terbagi rata di setiap pintu tol nanti terjadi peningkatan kecepatan," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Jam Operasional

Bambang berharap, dengan sistem ganjil genap diakses pintu masuk, maka hal itu dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.

Seperti yang telah diumumkan sistem ganjil genap di pintu ruas Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.