Sukses

STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

Bagi yang kehilangan STNK, jangan khawatir. Begini tips pengurusan STNK baru.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.

Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tapi, jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat(8/12/2017).

Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.

Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.

Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera ke Samsat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sementara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melakukan tunggakan.

Penghapusan ini berlaku hanya bagi warga ibu kota Jakarta yang mendapat denda karena telat membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, dendanya akan dihapuskan.

Pembayaran pajak para pemilik kendaraan bisa dilihat langsung dari catatan di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Penghapusan denda ini bukan permanen, melainkan mulai diberlakukan pada 30 November sampai 23 Desember 2017, dan telah disetujui Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga mengajukan permohonan agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantu melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mendukung kegiatan tersebut.

Berikut pengumuman penghapusan denda pajak PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan mulai diberlakukan tanggal 30 November 2017”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.