Sukses

Di Singapura, Denda Ugal-Ugalan Bisa Beli Ninja 250

Berkendara secara sembarangan di jalan raya selain membahayakan, dendanya juga sangat mahal.

Liputan6.com, Singapura Disitanya Lamborghini milik Kevin Pratama Chandra setelah tertangkap balap liar menjadi gambaran betapa ketatnya peraturan di Singapura. Tidak hanya dipenjara selama dua minggu, Ia harus membayar denda S$ 1.500 (setara Rp 15 juta), dan dilarang mengemudi selama 18 bulan.

Kejadian balap liar tersebut terjadi pada 8 Mei 2015. Dan kini seperti diberitakan straitstimes, Lamborghininya disita oleh negara, yang kemungkinan akan didaur ulang atau dilelang.

Lantas, seberapa mahal harga yang harus dibayar jika melanggar lalu lintas di Singapore? Menurut straitsimes, denda melebihi kecepatan yang ditetapkan di jalan raya bisa bervariasi. Denda yang harus dibayarkan mencapai S$200 (setara Rp 2 juta rupiah).

Angka tersebut tergolong kecil jika dibanding dengan denda yang harus dibayarkan jika Anda berkendara ugal-ugalan dan berpotensi membahayakan orang lain. Jika Anda tertangkap untuk pertama kalinya ugal-ugalan di jalan raya, denda yang harus dibayar mencapai S$3.000 (setara Rp 30 juta) atau dipenjara selama 12 bulan, bahkan bisa keduanya.

Jika masih nekat dan melakukan kesalahan yang sama, Anda bisa didenda hingga S$5.000 (setara Rp 50 juta rupiah) atau dipenjara selama 2 tahun, atau keduanya. Angka tersebut bahkan lebih mahal dari sebuah Ninja 250SL yang dibanderol Rp 45,4 juta on the road Jakarta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Balap Liar, Lamborghini Milik Orang Kaya RI Dimusnahkan

Lamborghini (ilustrasi/Topgear).

Kevin Pratama Chandra, seorang WNI yang tinggal di Singapura, harus rela Lamborghini senilai S$ 630,000 (setara Rp 6,2 miliar) miliknya disita oleh negara Singapura. Kevin tertangkap basah saat balapan liar pada 8 Mei 2015 lalu, dilansir straitstimes.

Pada saat itu, Kevin dan Koo sepakat untuk balapan di Seletar Link. Kevin memacu Lamborghini, sedangkan Koo mengemudikan Nissan GT-R. Keduanya memacu mobil hingga kecepatan 219 km/jam, sedangkan batas kecepatannya adalah 60 km/jam. Keduanya tertangkap basah di lokasi setelah melakukan balapan.

 

 

Kevin dipenjara selama dua minggu. Ia harus membayar denda S$ 1.500 (setara Rp 15 juta), dan dilarang mengemudi selama 18 bulan. Lawannya juga dipenjara selama dua minggu, harus membayar denda senilai S$ 2.500 (setara Rp 20 juta), dan dilarang mengemudi selama 18 bulan. Nissan GT-R-nya sudah disita terlebih dahulu awal tahun.

Pengacara Rajan Supramaniam dari Hilborne Law yang sudah terbiasa menangani kasus serupa, mengungkapkan nasib mobil yang diserahkan ke negara akan berakhir di tempat daur ulang atau dilelang kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.