Sukses

Jangan Tertipu, Ini Daftar Lengkap Tarif Derek Jalan Tol

Tarif derek di jalan tol diatur dalam Perda Nomor 1, tahun 2015 tentang Retribusi dan Penderekan Atas Permintaan Pemilik, berapa?

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara mobil, saat melewati jalan tol terkadang harus menghadapi masalah, seperti ban pecah atau mesin mogok. Jika sudah begitu, pengendara pasti membutuhkan layanan derek.

Namun perlu diingat, sebagai konsumen seharusnya mengetahui tarif derek agar tidak tertipu oknum. Pasalnya, saat ini banyak derek liar yang menembak harga atau istilahnya memasang harga sangat tinggi untuk pelayanan derek.

Sebenarnya, tarif derek di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1, tahun 2015 tentang Retribusi dan Penderekan Atas Permintaan Pemilik Kendaraan.

Dalam peraturan tersebut, untuk mobil penumpang (sedan, jip, station wagon, dan sejenisnya), mobil bus kecil (mikrolet, APK, dan sejenisnya), sampai dengan 10 kilometer sebesar Rp 20 ribu per kendaraan, 10 kilometer sampai 20 kilometer sebesar Rp 35 ribu per kendaraan.

Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 20 kilometer dikenakan biaya tambahan setiap 5 kilometer berikutnya sebesar 10 ribu per kendaraan.

Sementara itu, untuk bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus) sampai dengan 10 km sebesar Rp 45 ribu per kendaraan, 10 kilometer sampai dengan 20 kilometer sebesar Rp 80 ribu per kendaraan.

Nah, untuk pemakaian lebih dari 20 kilometer dikenakan tambahan setiap 5 kilometer berikutnya sebesar Rp 20 ribu per kendaraan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.