Sukses

Dukung Smart City, Pelat Nomor Berubah Bertahap Mulai 2019

Perubahan Pelat Nomor Bakal Dilakukan Bertahap, terutama untuk kendaraan baru. Sementara itu, untuk kendaraan lama masih pelat nomor lama.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mewacanakan kebijakan mengubah warna pelat nomor kendaraan, untuk membantu kelancaran sistem driving center. Hal tersebut bakal dilakukan secara bertahap, terutama untuk kendaraan baru.

Sementara itu, untuk kendaraan lama masih akan menggunakan warna pelat nomor mobil lama, yaitu warna hitam.

"Jika sudah lima tahun baru nanti akan diganti ke pelat warna semua," jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, seperti yang Liputan6.com kutip di laman resmi NTMC Polri, Rabu (27/9/2017).

Lanjutnya, perubahan warna pelat kendaraan ini sebenarnya untuk mendukung penerapan E-Tilang, karena jika pelat nomor masih menggunakan warna dasar hitam, maka akan sulit ditangkap oleh kamera CCTV.

"Fungsi TNKB adalah identifikasi kendaraan. Bagaimana caranya (menangkap), kalau pelat tidak mudah dikenali oleh elektronik (CCTV). Jadi ini (pelat warna), akan sempurna kalau salah satu syaratnya yaitu pelat warna bisa dideteksi,” pungkasnya.

Selain itu, wacana ini juga upaya pihak kepolisian untuk mendukung program smart city di Jakarta. Jadi, dengan mengubah pelat nomor, polisi bisa mengintegrasikan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang ada.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme E-Tilang

Penerapan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas secara online, atau E-Tilang , sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Menyusul, dalam beberapa waktu ke depan pelaksanaan E-Tilang juga bakal dilakukan secara menyeluruh di semua wilayah di Tanah Air.

Penerapan E-Tilang ini dinilai ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual. Terbukti ketika hal tersebut diberlakukan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, angka pelanggaran serta kecelakaan menurun.

Lalu, bagaimana mekanisme E-Tilang tersebut? Mengutip akun resmi NTMC Polri, mekanisme E-Tilang ini terbagi menjadi empat bagian:

1. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang

2. Pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA)

3. Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

4. Setelah denda dibayarkan, masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.