Sukses

Beli Kendaraan Secara Lelang, Ini Untung-Ruginya

Keuntungan membeli secara lelang bisa lebih mencocokkan harga dan budget yang sesuai dengan kantong calon pembeli.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam proses pembelian kendaraan, baik mobil maupun motor, terdapat berbagai cara, seperti pembelian baru, bekas, atau lelang. Untuk pembelian secara lelang sendiri, memang belum terlalu terkenal di masyarakat, padahal jika membeli kendaraan secara lelang bisa mendapatkan berbagai keuntungan.

Dijelaskan Daddy Doxa Manurung, President Director PT Balai Lelang Serasi (Ibid), keuntungan membeli secara lelang bisa lebih mencocokkan harga dan budget yang sesuai dengan kantong calon pembeli.

"Dengan ikut lelang juga, harganya bisa lebih murah, dan pastinya lebih menarik dibanding harus membeli ke showroom, baik mobil baru maupun bekas," jelas Doxy saat berbincang dengan Liputan6.com, belum lama ini.

Lanjutnya, untuk kondisi kendaraan yang dilelang juga bisa dilihat secara langsung dan apa adanya, dan tidak ada yang ditutupi, baik kondisi bodi, mesin, maupun surat-surat kendaraan.

"Pilihan kendaraan juga lebih banyak. Kalau datang ke showroom paling pilihannya sedikit, sedangkan saat datang ke lelang pilihannya bisa 200 sampai 300 unit, dan juga dilakukan secara transparan, baik kondisi dan dokumen surat-suratnya," tegasnya.

Selain itu, dalam proses jual-beli, penawaran harga juga dilakukan secara terbuka, jadi tidak ada harga yang ditutupi karena sesama pembeli harus memberikan penawaran harga atau bid secara terbuka, dan pastinya kuat-kuatan untuk mendapatkan harga terbaik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugi

Selain keuntungan, pembelian kendaraan secara lelang juga ada ruginya, yaitu proses lelang akan memakan waktu yang lama, dan bisa lebih dari satu hari, terlebih jika unit yang dilelang banyak. Dan yang perlu diingat, tidak semua kendaraan dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK. Sehingga pemenang lelang harus mengurus surat-surat sebelum digunakan.

"Pasti ada plus-minusnya, tapi semuanya pasti ada masing-masing konsumennya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.