Sukses

Cara Transaksi Baru Tol Jagorawi Berlaku Besok

Jasa Marga memberlakukan skema transaksi baru untuk tol Jagorawi. Berlaku mulai Jumat (8/9).

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan akan mengubah sistem transaksi di Jalan Tol Jagorawi, berlaku mulai Jumat, 8 September 2017, pukul 00.00. Skema ini ditetapkan melalui SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 692/KPTS/M/2017.

Dalam rilis pers yang diterima Liputan6.com, disebutkan bahwa sistem transaksi berubah menjadi Sistem Transaksi Terbuka dengan sistem pentarifan tol merata dari ruas Cawang sampai dengan Bogor/Ciawi.

Sebagaimana diketahui para pengguna Tol Jagorawi, sebelumnya sistem transaksi yang diberlakukan saat ini campuran, antara Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup.

Sistem Transaksi Terbuka, dengan pentarifan tol merata, diberlakukan di ruas Cawang-Taman Mini/Dukuh. Sementara Sistem Transaksi Tertutup, dengan sistem pentarifan tol proporsional (sesuai jarak) diberlakukan di ruas Simpang Susun Cimanggis sampai dengan Bogor/Ciawi.

Adapun penetapan tarif baru sebagai berikut: Gol I Rp 6.500, Gol II Rp 9.500, Gol III Rp 13.000, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 19.500. Sebagai pembanding, pada skema lama, Gol I harus membayar Rp 8.500, Gol II Rp 11.000, Gol III Rp 15.000, Gol IV Rp 19.999, dan Gol V Rp 22.500.

Untuk mempercepat proses transaksi pembayaran, pengguna jalan tol diimbau untuk menggunakan uang elektronik. Pembayaran dapat dilakukan dengan e-Toll, e-Money (Bank Mandiri), Brizzi (BRI), TapCash (BNI), dan Blink (BTN) pada seluruh gerbang tol.

Pihak Jasa Marga sendiri akan melakukan penjualan uang elektronik secara rutin di seluruh gerbang tol. Mereka juga menyiapkan proses isi ulang (top up) secara tunai di dalam gardu yang dapat dilakukan pada GT Cibubur 1 (gardu 2) dan GT Cibubur 2 (gardu 9).

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panduan Masa Transisi

Masa transisi pemberlakuan aturan baru ini ditetapkan mulai hari ini (7/9) pukul 23.30. Maksudnya transisi adalah bagaimana Jasa Marga mengatur pengguna jalan tol yang menggunakan akses Jagorawi di masa pergantian hari.

Transaksi ke arah Bogor

Pukul 23.30 sampai 24.00 di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor, pengguna akan diberikan KTM. Ini dilakukan karena setelah pukul 24.00, peralatan tol di gardu keluar sudah diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi Terbuka, sehingga tidak bisa lagi membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).

Kemudian mulai pukul 00.00, di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor, pengguna jalan yang tidak membawa KTM dikenai tarif tol merata. sementara untuk mereka yang membawa KTM dikenai tarif proporsional.

Transaksi ke arah Jakarta

Ini mirip dengan transaksi ke arah Bogor. Pukul 23.30 sampai dengan 24.00, di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta, pengguna akan diberikan KTM (Kartu Tanda Masuk). Sebab setelah pukul 24.00, peralatan tol tidak lagi dapat membaca KTME.

Lalu mulai 00.00, di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta, pengguna akan dikenai tarif tol merata dan diberikan kartu khusus sebagai tanda sudah bayar di gardu masuk, yang harus diberikan kepada petugas di gardu keluar.

Sementara mereka yang masuk setelah pukul 00.00 ke Gerbang Tol Keluar Arah Jakarta, mereka akan dikenai tarif proporsional jika membawa KTM. Sementara yang tidak bawa atau tidak punya, tidak dikenai bayar tol kalau menyerahkan kartu khusus yang didapat di gardu masuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.