Sukses

Informasi Tidak Perlu 'Perpanjang' SIM, Itu Hoax

Informasi mengenai surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu diperpanjang itu tidak benar alias hoax.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak informasi beredar luas di media sosial atau pesan elektronik seperti lewat Blackberry Messenger (BBM). Berita itu bisa benar atau bisa juga bohong alias hoax, tapi daya sebar begitu cepat di masyarakat.

Seperti baru-baru ini, sebuah informasi mengenai surat izin mengemudi (SIM) yang tidak perlu diperpanjang masa berlakunya beredar dan menghiasi lini masa media sosial. Disebutkan, pemerintah telah memutuskan jika SIM sudah tidak ada masa berlaku alias seumur hidup.

"Saya sudah konfirmasi ke Kasi SIM, itu informasi tidak benar alias hoax," jelas Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Senin (31/7/2017).

Dalam pesan tersebut juga mengatakan, SIM yang tidak perlu diperpanjang diberlakukan untuk tiga jenis SIM, yaitu A,B, dan C.

Arus informasi tidak benar atau hoax, saat ini memang sulit untuk dibendung. Maka itu, ada baiknya masyarakat bisa melakukan kroscek ulang kepada pihak yang terkait dan tidak mudah untuk membagikan atau share informasi yang belum tentu kebenarannya, baik melalui pesan elektronik atau media sosial.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Polling: 23 % Pemilih Tidak Punya SIM

Polling "Apakah Anda Punya SIM?" yang Liputan6.com buat pekan lalu mendapat respon sangat baik. Sebagian besar pembaca setia Liputan6.com yang mengikuti polling ini mengaku sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hasilnya, dari 4.000 lebih pemilih, 61 persennya mengaku sudah memiliki SIM. Sementara 23 persen di antaranya menyatakan tidak punya dan 16 persen lainnya mengklaim memiliki SIM tetapi hilang atau telah habis masa berlakunya.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai SIM mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2). Adapun fungsi dan peranan SIM menurut Peraturan Pemerintah No 44/1993 Pasal 216, yaitu sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.

Bagi pengendara yang tak memiliki SIM, berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 bakal mendapatkan sanksi hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.