Sukses

Daihatsu Soroti Revisi Permenhub Tentang Taksi Online

Taksi online yang tersebar di kota-kota besar berhasil menjadi moda transportasi alternatif masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Taksi online yang tersebar di kota-kota besar berhasil menjadi moda transportasi alternatif masyarakat. Pertumbuhan populasi taksi online pun terus bertambah seiring tingginya order penumpang.

Untuk bisa menjadi taksi online, ada beberapa persyaratan salah satunya usia mobil maksimal lima (5) tahun. Selain itu kapasitas mesin mobil minimal 1.300 cc.

Aturan mengenai kapasitas mesin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa atau taksi online. Dan kini, peraturan tersebut tengah direvisi.

Revisi yang tengah digodok menjadi peluang bagi industri otomotif untuk mendongkrak penjualan.

"Sebenarnya aturan taksi online bukan melarang LCGC, tapi masalah cc (kapasitas mesin) kalau ditanya apakah itu memberikan peluang LCGC naik lagi, ya kami berharap mudah-mudahan itu menjadi peluang," papar Hendrayadi Lastiyoso, Marketing and CR Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) di Gorontalo akhir pekan kemarin.

Jika saja hasil revisi menyebut mobil dengan mesin di bawah 1.300 cc diperbolehkan menjadi taksi online tentu ini bisa menggairahkan penjualan mobil di segmen low cost green car (LCGC), seperti Sigra ataupun Ayla. Tapi kalaupun tetap menentukan mesin 1.300 cc sebagai minimum kapasitas mesin, Daihatsu tidak mempermasalahkannya.

"Kalau minimal 1.300 cc kami punya produknya, katakanlah Xenia. Kalau boleh di bawah (1.300 cc) bisa jadi yang tadinya dia mau beli 1.300 cc jadinya beli Sigra atau bahkan misalnya Ayla yang 1.000 cc. Bagi kami mau minimal 1.300 cc boleh di bawah itu menurut kami akan sama saja," ujarnya.

Dirinya memastikan, Daihatsu tidak akan menghadirkan model khusus yang ditujukan untuk kebutuhan Armada taksi seperti halnya Toyota Avanza Transmover. "Nggak ada (model) khusus taksi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.